Minggu, 06 Mei 2012

Profil Pondok Pesantren Panyepen







PENDAHULUAN
Bismillahirrohmanirrohim
Segala puji dan syukur bagi Allah swt. sebagai pengatur dan penguasa alam semesta. Sholawat dan salam sejahtera semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita juru penyelamat dunia dan akhirat dan semoga pula tercurah kepada seluruh keluarga serta sahabat-sahabatnya Amien

Alhamdulillah buku pegangan santri yang berjudul “KEPESANTRENAN” edisi ke dua sebagai penyempurnaan dari edisi sebelumnya telah terbit dan dapat dijadikan pedoman dalam menentukan gerak langkah seorang santri, terutama santri Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen yang memiliki cita-cita luhur, yaitu tercapainya Trilogi Santri  (Islam, Iman, dan Ihsan) dan menjadikan manusia yang banyak memberikan manfaat terhadap agama dan ummat

Di sisi lain, menuntut ilmu di pesantren harus ekstra hati-hati, karena ilmu akan bermanfaat apabila didampingi oleh barokah, dimana keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan (komplement)

Buku kecil ini diharapkan menjadi pagar yang dapat memproteksi dari segala bentuk afatul ilmi (penyekit ilmu) dan dapat diamalkan oleh segenap warga pondok pesantren dengan ikhlas dan tawakkal demi mengharap ridho Allah swt. Amin Ya Robbal Alamin






Panyepen, 15 Juli 2009
Kepala Bidang Kepesantrenan
PP.Miftahul Ulum Panyepen
                      ttd

ACH. KHOZAIRI TAUFIQ, S. HI




 
BAB I
ORGANISASI PONDOK PESANTREN PANYEPEN

A.     PENGERTIAN
1.Secara kesimpulan bahwa organisasi pondok pesantren panyepen adalah suatu wadah dari beberapa orang (santri) yang bertempat tinggal dalam pondok pesantren yang mempunyai tujuan yang sama disertai penataan yang mengatur kegiatan yang dilaksanakan bersama.
2.Ada yang mengatakan bahwa organisasi pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan islam yang dilaksanakan dengan sistim asrama (pondok) dengan kiai sebagaii tokoh utama yang dapat dibantu oleh pengurus dan majlis pusat lembaganya.
B.     STRUKTUR ORGANISASI PONDOK PESANTREN PANYEPEN
Komponen yang ada dalam struktur/susunan organisasi pondok pesantren terdiri dari :
1.      Pengasuh yang dibantu majlis pertimbangan pondok (MPP)
2.      Pengurus
3.      Santri atau murid
Adapun fungsi/kedudukannya sebagai berikut :
1.      Pengasuh :
a.       Pengasuh adalah pimpinan tertinggi dan pemegang wewenang di pondok pesantren panyepen
b.Majlis pertimbangan pondok (MPP)
MPP suatu majlis yang telah disahkan oleh pengurus berdasarkan musyawarah
MPP suatu majlis yang merupakan landasan dan dasar pondok pesantren dalam mewujudkan cita-cita pondok pesantren
MPP suatu majlis yang merupakan landasan dan dasar pondok pesantren dalam mewujudkan cita-cita pondok pesantren
2.      Pengurus :
a.                                    pengurus adalah suatu badan yang diangkat dan ditetepkan oleh pengasuh untuk masa jabatan tertentu
b.      Pengurus merupakan badan pelaksana program pondok pesantren panyepen,sebagai perwujudan dan penjabaran cita-cita, tujuan pesantren, dan ketetapan-ketetapan pengasuh
3.     Santri/Murid :
Santri menurut arti haqiqi memuat ta’rif/divinisi yang ditetapkan oleh Al-Karim KH Hasani Nawawi ialah :

السنتري : بشاهد حاله هو من يعتصم بحبل الله المتين ويتبع سنة الرسول الأمين صلى الله عليه وسلم ولايميل يمنة ولايسرة فى كل وقت وحين.هذا معناه بالسيرة والحقيقة لايبد ل ولاينغيرقديما وحديثا. والله اْعلم بنفس الأمر وحقيقة الحال
Artinya :
Berdasarkan peninjauan tindak langkahnya, santri adalah orang yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan mengikuti sunnah Rasul SAW. Dan teguh pendirian. Ini adalah arti berdasarkan sejarah dan kenyataan yang tidak dapat diganti dan dirubah selama-lamanya. Allah yang maha mengetahui atas kebenaran sesuatu dan kenyataannya.

BAB II
TATA TERTIB PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL ULUM PANYEPEN

A.     KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1.      Menjaga muru’ah Al-Akhlaq Al-Karimah dimana dan kapan saja
2.      Mengerjakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
3.      Mengikuti kegiatan pondok pesantren sesuai dengan jadwal kegiatan
4.      Menjaga keamanan sesuai dengan ketentuan pengurus
5.      Melapor kepada kepala daerahnya apabila mempunyai tamu yang hendak bermalam
6.      Berada dalam kompleks pesantren mulai jam 16.45 s/d 06.00 WIB
7.      Minta idzin kepada pengurus apabila hendak pulang, bepergian, atau berhubungan dengan santri putri yang nasih mahromnya sesuai prosedur
8.      Melapor ke MABES KAMTIB apabila menjumpai santri melakukan pelanggaran atau kejadian yang menyangkut kepesantrenan
9.      Menempati pondok/asrama yang ditentukan oleh pengurus
10.  Berbahasa Indonesia dalam setiap komunikasi dengan sesama santri
11.  Menjaga dan memelihara kebersihan pondok pesantren
12.  Membayar uang syahriyah dan dapur umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
13.  Berada di asrama atau tempat kegiatan pada saat turun hujan
B.   LARANGAN-LARANGAN
1.      Menonton pertunjukan yang dilarang Syara’
2.      Berhubungan dengan wanita yang bukan mahromnya
3.      Mengambil atau membawa hak milik orang lain tanpa seidzin pemiliknya
4.      Mengerjakan sesuatu yang dapat menimbulkan kebakaran
5.      Mendekati lokasi EMBUNG ( bendungan mini ) Poto’an laok
6.      Bertingkah laku yang dapat menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik pesantren dan pengasuh
7.      Bertengkar dengan siapa saja
8.      Melawan dan melecehkan pengurus pondok pesantren
9.      Merokok baik didalam atau diluar komplek pondok pesantren
10. Keluar malam dari komplek pondok pesantren tanpa idzin dari pengurus
11.  Melakukan ghasob sandal
12.  Mengemudikan kendaraan bermotor
13.  Pulang kampung tanpa idzin dari pengasuh
14.  Berolahraga bukan pada waktu dan tempatnya
15.  Melintasi jalan keluarga pengasuh atau tamu kecuali ada tugas
16. Membawa atau menggunakan  alat-alat perlengkapan pondok pesantren atau majelis pengasuh
17. Masuk asrama/bilik orang lain tanpa idzin dari penghuninya
18.  Mandi di tempat terlarang
19. Memiliki dan menyimpan gambar-gambar porno dan bacaan-bacaan  yang romanntis
1.      Memiliki dan menyimpan benda-benda elektronik, senjata tajam, atau senjata api

C.   TINDAKAN-TINDAKAN
a.         Pelanggaran Berat
1.   Di skorsing kurung selama 3 bulan apabila 1 kali melanggar pasal 2 ayat 1, 2, 3,.4, 5, 6, 7, dan 8
2.   Di skorsing kurung selama 6 bulan dan dilaporkan kepada pengasuh apabila 2 kali melanggar pasal 2 ayat 1, 2, 3,.4, 5, 6, 7, dan 8
3.   Diasingkan apabila 3 kali melanggar pasal 2 ayat 1, 2, 3,.4, 5, 6, 7, dan 8
4.   Diserahkan kepada wali/orang tuanya apabila 4 kali melanggar pasal 2 ayat 1, 2, 3,.4, 5, 6, 7, dan 8
b.          Pelanggaran Sedang
1.   Digundul Apabila melanggar pasal 2 ayat 9
2.   Merokok gulungan besar apabila 2 kali melanggar pasal 2 ayat 9
3.   Diskorsing kurung selama 1 bulan apabila 3 kali melanggar pasal 2 ayat 9
4.      Di Skorsing kurung selama 3 bulan apabila 5 kali melanggar pasal 2 ayat 10 ( Pada siang hari dan pada malam hari namun tidak bermalam di luar komplek pesantren ),11 dan 12
5.      Di gundul + berdiri selama 3 jam apabila 1 kali/hari melanggar pasal 2 ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
6.      Di gundul + berdiri selama 6 jam apabila 2 kali/hari melanggar pasal 2 ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
7.      Digundul + berdiri selama 9 jam apabila 3 kali/hari melanggar pasal 2 ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
8.      Digundul + berdiri selam 12 jam apbila 4 kali/hari melanggar pasal 2 ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
9.      Digundul + berdiri selama 15 jam apabila 5 kali/hari melanggar pasal 2 ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
10.  Di skorsing kurung selama 1 bulan apabila 6 kali melanggar pasal 2 ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
11.  Berdiri selama1 jam apabila 1 kali melanggar pasal 1 ayat 1,4,5,6 pasal 2 ayat 14,15,16,17 dan 18
12.  Disita dan tidak dikembalikan lagi apabila 1 kali melanggar pasal 2 ayat 19 dan 20
13.  Tidak boleh mengikuti Kwartal/Ujian apabila melanggar pasal 1 ayat 12
14.  sanksi berupa kebijakan pengurus yang berkompeten apabila melanggar pasal 1 ayat 3 dan 7.
c.  Pelanggaran Ringan
1.   Diberi peringatan apabila melanggar pasal 1 ayat 2, 8, 9, dan 10
2.   Membersihkan lingkungan Pon-Pes/kamar mandi apabila melanggar pasal 1 ayat 11

BAB III
KLASIFIKASI PELANGGARAN

A.     RINGAN
1.      Lalai dalam mengerjakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
2.      Tidak melapor kepada pengurus atau ke MABES KAMTIB apabila menjumpai santri yang melakukan, hendak melakukan pelanggaran, atau kejadian yang menyangkut kepesantrenan
3.      Mengotori dan tidak memelihara kebersihan pondok pesantren
4.      Tidak berbahasa Indonesia dalam berkomunikasi dengan sesama santri
5.      Tidur di dalam masjid, asrama lain dan di madrasah
6.      Terlambat berjamaah sholat
7.      Tidak melakukan penjagaan malam.
8.      Terlambat sholat jum`at.
9.      Terlambat masuk pesanten.
10.  Berhubungan dengan wanita yang masih mahrom tanpa idzin.

B.   SEDANG
1.      Tidak mengikuti kegiatan pondok pesantren sesuai dengan jadwal kegiatan
2.      Keluar dari komplek pondok pesantren tanpa seidzin pengurus
3.      Tidak membayar uang syahriah dan dapur umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.      Berada diluar asrama atau tempat kegiatan saat turun hujan
5.      Merokok baik didalam atau diluar komplek pondok pesantren
6.      Keluar malam dari komplek pesantren tanpa idzin dari pengurus
7.      Melakukan ghasob sandal
8.      Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa idzin dari pengurus
9.      Pulang kampung tanpa idzin dari pengasuh
10.  Berolah raga bukan pada waktu dan tempatnya
11.  Melintasi jalan keluarga pengasuh atau tamu kecuali ada tugas
12.  Membawa atau menggunakan alat-alat perlengkapan pondok pesantren atau majelis pengasuh
13.  Masuk asrama atau bilik orang  lain tanpaseidzin dari penghuninya
14.  Mandi ditempat terlarang
15.  Memiliki dan menyimpan gambar-gambar porno dan bacaan-bacaan yang romantis
16.  Memiliki dan menyimpan benda-benda elektronik, senjata tajam atau senjata api

C.     BERAT
1.      Menonton pertunjukan yang dilarang Syara’
2.      Berhubungan dengan wanita yang bukan mahromnya
3.      Mengambil atau membawa hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya
4.      Bertingkah laku yang dapat menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik pesantren dan pengasuh
5.      Mengerjakan sesuatu yang dapat menimbulkan kebakaran
6.      Bertengkar dengan siapa saja
7.      Mendekati lokasi EMBUNG ( bendungan mini ) Poto’an laok
8.      Melawan dan melecehkan pengurus pondok pesantren

BAB IV
PROSEDUR PERIDZINAN

Peridzinan santri PPMU Panyepen Terbagi dalam empat macam.
A.     Peridzinan Jarak Jauh
Peridzinan ini berlaku bagi santri yang hendak pulang atau bepergian  yang sampai bermalam serta memenuhi persyaratan-persyaratan berikiut
1.    Dengan alasan Syar’ie. Yaitu, sakit dan famili meninggal/sakit parah
2.    Dijemput oleh walinya (kecuali sakit)
Adapun prossedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
1.    Membeli surat idzin pada Koordinator Keamanan di Kantor Pesantren
2.    Mohon idzin secara bergiliran kepada kepala daerah, wali kelas, koordinator keamanan, dan pengasuh.
3.  Menyerahkan kembali surat idzin tersebut pada keamanan daerah.
B.     Perizinan Jarak Dekat
Perizinan jarak dekat berlaku bagi santri yang hendak bepergian pada hari selasa dan jum’at dan tidak sampai bermalam. Adapun prosedur perizinannya sebagai berikut
1.     Membeli surat idzin pada kepala daerahnya
2.     Mohon idzin secara bergiliran kepada kepala daerah, wali kelas, dan koordinator keamanan.
3.     Menyerahkan kembali surat idzin tersebut pada keamanan daerah.
C.     Perizinan Jarak Pendek
Peridzinan ini berlaku bagi santri yang hendak bepergian ke sekitar tetangga pondok pesantren diluar kegiatan wajib..
Adapun prosedur yang harus dilalui adalah meminta idzin secara langsung kepada kepala daerah
D.     Perizinan Menemui Mahrom
Peridzinan ini berlaku bagi santri yang hendak menjumpai mahromnya (santri banat PPMU Panyepen) pada hari selasa sore dan jum’at.
Adapun prosedur yang harus dilalui adalah membeli surat izin menemui mahrom sekaligus mohon izin pada koordinator keamanan.

BAB V
KEGIATAN SANTRI

A.     Kegiatan Formal Pesantren
Kegiatan formal pesantren adalah kegiatan yang harus didikuti oleh semua santri yang meliputi:
1.      Pendidikan agama (Sekolah Diniyah/Madrosah)
2.      Berjama’ah Sholat Maktubah (lima waktu)
3.      Pembacaan Surat Yasin, Ar-Rahman, Waqi’ah, Tabarok, dan Qiyamah, setiap pagi dan sore
4.      Madrasah Ilmu Al- Qur’an (MIQ)
5.      Sekolah Formal Pemerintah (SD/MI, SMP, SMA/SMK, dan STAIM)
6.      Kajian Kitab (khusus santri yang tidak sekolah formal pemerintah)
B.     Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan  pilihan yang diarahkan untuk membina kesenian dan keterampilan santri
1.      Kegiatan Mingguan
1)      Kursus bahasa Arab : Dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu dan diikuti oleh murid tingkat Tsanawiah
2)      Kursus bahasa Enggris: Dilaksanakan 3 kali dalam satu minggu dan diikuti oleh santri yang sudah diseleksi
3)      Kursus Komputer: Dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu dan diikuti oleh santri yang sudah diseleksi
4)      Kursus Qiro’at bil- Qhina’: Dilaksanakan setiap malam Ju’at dan diikuti oleh santri yang sudak di seleksi
5)   Kursus Kaligrafi’: Dilaksanakan setiap malam Ju’at dan diikuti oleh santri yang sudak di seleksi
6)   Jam’iyatul muballighin/ latihan pidato: Dilaksanakan setiap malam selasa dan didikuti oleh murid tingkat Tsanawiah dan Aliyah
Muhawaroh Nahwiyah (diskusi masalah nahwu) dilaksanakan setiap bulan dua kali dan diikuti murid tingkat Tsanawiyah
7)   Muhawaroh Fiqhiyah (diskusi masalah fiqh) dilaksanakan setiap bulan dua kali dan diikuti murid tingkat Aliyah
8)   Unsyudah Islamiyah/olah vocal: Dilaksanakan setiap malam Jum’at dan Selasa dan diikuti oleh santri yang sudah diseleksi
9)      Diba’: Dilaksanakan setiap malam Jum’at dan diikuti oleh semua santri, dipandu oleh calon guru tugas (CGT) sebagai hadi
10)  Olah raga bola voli: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
11)  Olah raga bulu tangkis (badmintont): Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
12)  Olah raga tennis meja: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
13)  Olah raga sepak takrow: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
14)  Bela diri: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
2.   Kegiatan Berkala
1)   Diklat Munakahat: Dilaksanakan setiap satu tahun satu kali dan diikuti oleh calon guru tugas (CGT)
2)   Diklat Tajhizul Mayyit: Dilaksanakan setiap satu tahun satu kali dan diikuti oleh calon guru tugas (CGT)
3)   Diklat Mengajr TK: Dilaksanakan setiap satu tahun satu kali dan diikuti oleh calon guru tugas (CGT)
4)   Diklat tartil al Qur’an: Dilaksanakan setiap satu tahun satu kali dan diikuti oleh calon guru tuga5). Kursus Kaligrafi’: Dilaksanakan setiap malam Ju’at dan diikuti oleh santri yang sudak di seleksi
5)      Jam’iyatul muballighin/ latihan pidato: Dilaksanakan setiap malam selasa dan didikuti oleh murid tingkat Tsanawiah dan Aliyah
Muhawaroh Nahwiyah (diskusi masalah nahwu) dilaksanakan setiap bulan dua kali dan diikuti murid tingkat Tsanawiyah
6)      Muhawaroh Fiqhiyah (diskusi masalah fiqh) dilaksanakan setiap bulan dua kali dan diikuti murid tingkat Aliyah
7)      Unsyudah Islamiyah/olah vocal: Dilaksanakan setiap malam Jum’at dan Selasa dan diikuti oleh santri yang sudah diseleksi
8)            Diba’: Dilaksanakan setiap malam Jum’at dan diikuti oleh semua santri, dipandu oleh calon guru tugas (CGT) sebagai hadi
9)            Olah raga bola voli: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
10)        Olah raga bulu tangkis (badmintont): Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
11)        Olah raga tennis meja: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
12)        Olah raga sepak takrow: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
13)        Bela diri: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
3.     Kegiatan Ramadhan
1)      Kursus Bahasa Arab: Untuk umum (santri atau bukan santri), dilaksanakan dengan system asrama
2)      Kursus Bahasa Enggris: Untuk umum (santri atau bukan santri), dilaksanakan dengan system asrama, bekerja sama dengan Disnaker-trans Pamekasan, DEC Pamekasan, dan BEC Pare Kediri.
3)      Kursus Baca Kitab: Untuk umum (santri atau bukan santri), dilaksanakan dengan system asrama, dan
4)      Kursus Komputer : Untuk umum (santri atau bukan santri ), dilaksanakan dengan system asrama 
BABVI
KEUANGAN SANTRI

A.  Uang pendaftaran Santri Baru        Rp.100.000
B.   Syahriyah menurut jenjang madrasah :
1)      MI: 9000 x 11 Bln          =Rp. 99.000,-
2)   MTs: 11000 x 11 Bln      =Rp. 121.000,-
3)   MA: 13000 x 11 Bln       =Rp. 143.000,-
C.   Tabungan Wajib 1000 X 11 Bln    =Rp. 11.000,-
D.  SPP SMA/SMK      Rp. 10.000 (untuk santri) dan 15.000 (untuk siswa dari luar/ bukan santri
E.      SMP tidak dipungut SPP
F.      SPP / Syahriyah dapat dibayar melalui beberapa tahap
1.      Setiap bulan.
¨       MI        :  Rp. 9000 + 1.000 (tabungan wajib) = Rp. 10.000
¨       MTs     :  Rp. 11000 + 1.000 (tabungan wajib) = Rp. 12.000
¨       MA      :  Rp.13000 + 1.000 (tabungan wajib) =  Rp. 14.000
2.                                                                                                                                                                                          2.   Kwartal I
¨       MI        :  Rp. 36.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) = Rp. 40.000
¨       MTs     :  Rp. 44.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) = Rp. 48.000
¨       MA      :  Rp. 52.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) = Rp. 56.000
3.   Kwartal II
¨       MI        :  Rp. 36.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) = Rp. 40.000
¨       MTs     :  Rp. 44.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) = Rp. 48.000
¨       MA      :  Rp. 52.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) = Rp. 56.000
4.   Kwartal III/ Ujian Akhir
¨       MI        :  Rp. 27.000 (3 Bln)+3.000 (Tabungan Wajib) = Rp. 30.000
¨       MTs     :  Rp. 33.000 (3 Bln)+3.000 (Tabungan Wajib) = Rp. 36.000
¨       MA      :  Rp. 39.000 (3 Bln)+3.000 (Tabungan Wajib) = Rp. 42.000
G.  Cattering Santri
Untuk memenuhi kebutuhan santri dibidang kosumsi. Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen menyediakan dua macam  pelayanan, yaitu.
1)      Setoran, dengan menyetor beras sebanyak 11 Kg atau menyetor uang sebesar harga beras tersebut dan dikenai uang administrasi sebesar Rp. 5.000 /bulan, adapun logistik yang didapatkan adalah nasi putih dengan jatah 2X /1 hari
2)      Indekost dengan membayar uang sebesar Rp. 75.000 /bulan. Adapun logistik yang didapatkan adalah nasi dan lauk pauk secukupnya dengan jatah 2x /1 hari
BAB VII
LAIN- LAIN
A.     Sistem  Penerimaan santri baru
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diterima sebagai santri Pondok Pesantren Miftahul ulum Panyepen adalah sebagai berikut:
1.   Tidak memiliki permasalahan /pelanggaran hukum terhadap pemerintah RI
2.   Sehat jasmani dan rohani
  1. Diserahkan oleh orang tua/ walinya kepada pengasuh.
  2. Mendaftarkan diri kepada TU Pesantren di kantor Pesantren
  3. Menanda tangani iqror santri ( yang bersangkutan dan walinya ) dihadapan kepala bidang kepesantrenan
  4. Menyerahkan pas foto ukuraran  3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
B.   Mekanisme Santri Keluar (boyong)
Bagi santri PPMU Panyepen yang hendak keluar (boyong), maka harus mohon idzin kepada pengasuh, dengan mekanisme sebagai berikut,
1.   Membeli formulir permohonan keluar kepada TU pesantren
2.   Membuat surat pernyataan dengan mengetahui pengurus bidang kepesantrenan
3.   Minta surat keterangan kepada Koordinator keamanan
4.   Dimohonkan idzin oleh walinya kepada pengasuh dengan membawa surat pernyataan yang telah dibuat di hadapan pengurus bidang kepesantrenan
5.   Melunasi haqqul- adami yang pernah dilakukan selama berada di pesantren
6.   Melaksanakan tindakan sesuai disposisi pengasuh
7.   Bertanggung jawab secara moral ates segala perbuatan yang dilakukan setelah keluar dari PPMU Panyepen
C.   Libur Pesantren
Libur santri pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen sebanya 2X/1 tahun, yaitu:
1.      Libur Romadhan, mulai tanggal 20 Sya’ban s/d 10 Syawal
2.      Libur Maulid, mualai tanggal 10- 21 Maulid
Waktu dan lama masa libur dapat berubah sesuai dengan kebijakan pengasuh.
BAB VIII
PENUTUP
Mudah- mudahan buku pedoman ini dapat dipahami, dihati dan diamalkan dengan sungguh- sungguh agar bias sinergi antara ilmu dan barokah yang pada akhirnya mendapatkan ridho Allah swt
Barang siapa yang ilmunya bertambah tapi petunjuk Allah swt tidak bertambah pula baginya maka ilmu itu hanya akan memperjauh diri dari Allah sw


STRUKTUR PENGURUS
PP. MIFTAHUL ULUM PANYEPEN PAMEKASAN
MASA BHAKTI 1429-1431 H.

v  Pengasuh                        :  RKH. Moh Mudatstsir Badruddin
RKH. Abd. Majid Mudatstsir
v  Majlis Pengasuh              :  RKH. Zaini Sholeh
RKH. Muafa Asy’ari
RKH. Sofi Sholeh
RKH. Badruddin Medatstsir
RKH. Abd. Majid Mudatstsir
RKH. Misbahul Munir Asya’ari
v  MPP                                :  KH. Nuruddin Sholeh Mahmud
Drs. KH. Moh. Nur Hidayat
KH. Rohbini Abd. Latief
v  Ka. Dep Diksan Yalmi    :  Drs. KH. Moh Nur Hidayat
v  Koordinator Pengurus     :              Amiruddin Syarief, S. Sos.I
v  Wa. Koord. Pengurus      :  :           Sya’iruddin Hazami
v  Ka. Bid Kepesantrenan   :  Ach. Khozairi Taufiq, S. HI
v  Ka. Bid Pendidikan         :  Abd. Kholiq Syafi’I, S. Sos.I
v  Ka. Bid. Ubudiyah          :  Ach. Zaini Awi
v  TU Pesantren                  :  Zainuddin Junaidi, S. Sos.I
v  TU Pendidikan                :  Amiruddin Ali, S. Sos.I
v  TU Ubudiyah                  :  Wahid Nur Sufyan
v  Staf Kepesantrenan
¨ Koordinator Keamanan           :  Mahrus Ali
¨ Koordinator Pekerjaan Umum :  mam Syafi’i
¨ Koordinator Pendidikan Umum  :           Aliyono Zuhairi
¨ Kepala Daerah
Sunan Ampel                           :  Abd. Salam Fatz
Sunan Bonang                         :  Badruttamam
Sunan Gunung Jati                   :  Agusyari Faisol
Sunan Drajat                            :  Ach. Bukhori Nasakh
Sunan Muria                            :  Ali Dhofir
Sunan Giri                               :  Mukarrom
Sunan Kalijogo                        :  Syaifuddin, S. Pd
Sunan Kudus                           :  Ach. Jufriyadi
¨ Keamanan Daerah
Sunan Ampel                           :  Musyarrif
Imam Hanafi
Sunan Bonang                         :  Imam Supandi
Rosyidi Rowi
Sunan Gunung Jati                   :  Bahrur Rosi
Abd. Salam
Sunan Drajat                            :  Imam Ghazali
Mukhlis
Sunan Muria                            :  Kurtubi
Abd. Muksin
Sunan Giri                               :  Masnan Hasan
Syamsul Hadi
Sunan Kalijogo                        :  Moh. Rowi
Abd. Muhyi
Sunan Kudus                           :  Muhsiyadi
Shodiq Sholeh
¨ Pekerjaan Umu (PU)
Perlengkapan                           :  Habiburrahman
Moh. Hurdi
Yasiruddin Arafat
Kebersihan                              :  Mukhlis Kholil
Mabrurusyid
Hamdani Ali
Perairan                                   :  Muzammil
Abd. Syukur
Fathul Muhsib
Penerangan                              :  Ach Rifa’i
Ali MAhsus
Zubaidi
v  Staf Pendidikan
¨ Kepala Madrasah Aliyah         :  Amiruddin Syarief, S. Sos.I
¨ Wa. Ka. Madrasah Aliyah        :  Sya’iruddin Hazami
¨ Kepala Madrasah Tsanawiyah :  H. Ro’is Isma’il Madani
¨ Wa. Ka Madrasan Tsanawiyah   :           Jufryadi
¨ Kepala Madrasah Ibtidaiyah    :  Agusyairi Faisol
¨ Wa. Ka Madrasa Ibtidaiyah     :  Utsman Ali
¨ Wali Kelas
II MA                              :  Amiruddin Syarief, S.Sos.i
I MA                               :  Abd. Kholiq Syafi’i, S.Sos.I
III a MTs                         :  Zuhail
III b MTs                        :  Khozairi Taufiq, S.HI
III c Mts                          :  Aliyono Zuhairi
II a MTs                          :  Nur Ro’is Muhammad
II b MTs                          :  Moh. Luthfi Hakim
II c Mts                           :  Ach. Jufriyadi
I a MTs                           :  Sya’iruddin Hazami
I b MTs                           :  Utsman Syam
I c Mts                            :  H. Ro’is Isma’il Madani
VI a MI                           :  Agusyairi Faisol
VI b MI                           :  Utsman Ali
V a MI                            :  Amiruddin Ali
V b MI                            :  Moh. Wadi Hasbullah
IV  MI                             :  Mahrus Ali
III MI                              :  Ali Dhofir
¨ Wa. Koord. Madrasah Ilmu Al- Qur’an (MIQ)    : Utsman Ali
¨ Sekretaris Madrasah Ilmu Al- Qur’an (MIQ) : Supardi
v  Staf Ubudiyah
¨ Ta’mir Masjid
Ketua                                                :  Moh. Dahri
Sekretaris                                          :  Moh. Ikhwan
Bendahara                                        :  Hamdani
¨ Koordinator Penertiban Masjid (PM)   :  Hasyim Fa’i
v  Manager Unit Cattering Santri (UCS)   :  Imam Syafi’I
v  Manager KIOM Unit Toko                   :  Abd. Rahman Zain
v  Asatidz Non Pengurus                         :  :  Rusdiyanto
Moh. Baidhawi


IQRAR SANTRI


“ Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang saya sembah selain Allah dan saya bersaksis bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah “

1.       Saya sebagai santri akan selalu berupaya untuk memelihara, meningkatkan dan memegang teguh “TRILOGI SANTRI” yaitu, Iman, Islam dan Ihsan yang telah menjadi dasar dan pilar agama Islam yang telah dicetuskan langsung oleh Malaikat Jibril sebagai utusan Allah dihadapan Rosulullah dan para sahabatnya
2.       Untuk itu dan dengan ini pula saya berjanji akan selalu patuh dan taat kepada peraturan-peraturan pesantren dan pemerintah Republik Indonesia yang sah dan akan selalu tunduk dengan penuh disiplin kepada pimpinan
3.       Saya memilih Pondok Pesantren “ Miftahul Ulum “ Panyepen sebagai almamater saya dengan kesadaran dari saya sendiri beserta  keluarga, karena sudah sesuai dengan keadaan saya baik secara historis, ekonomi, social budaya dan psikologis serta cita-cita saya
4.       saya berjanji akan selalu menuntut ilmu Agama Islam, demi kepentingan Agama, Negara dan Masyarakat
5.       saya berjanji akan selalu menjungjung tinggi nama baik santri, pesantren dan keluarga pesantren serta akan selalu menjaga norma-norma Al-akhlaqul karimah dimana saja dan kapan saja
6.       Saya berjanji akan selalu berbakti dan memenuhi kewajiban saya kepada Agama, Negara dan Masyarakat serta Orang Tua dengan fikiran atau tenaga
7.       Apabila saya melanggar terhadap janji-janji tersebut, saya siap menerima Ta’zir/Ta’dzib yaitu tindakan yang sesuai demi memperbaiki Akhlaq /moral saya







JADWAL KEGIATAN SANTRI
No
Waktu
Jenis Kegiatan
Penanggung Jawab
Peserta
1
03.00 - 03.30 WIB
Bangun pagi & Sholat Tahajjud
Kapdar & Ka. Bid. Ubudiyah
Semua santri
2
03.30 - 04.00 WIB
Pembacaan Yasin & Hizbuzzain
Ka. Bid. Ubudiyah
Semua santri
3
04.00 - 04.40 WIB
Berjama'ah Sholat Shubuh
Ka. Bid. Ubudiyah
Semua santri
4
04.40 - 05.30 WIB
Pangajian kitab oleh pengasuh/
Ka. Bid. Kepesantrenan
Kls V MI - II MA
Pangajian kitab oleh wali kelas
Ka. Bid. Pendidikan
Semua santri
5
05.30 - 07.00 WIB
Sarapan dan mandi
Biro Perairan dan UCS
Semua santri
Membersihkan lingkungan
Biro Kebersihan
sesuai jadwal
6
07.00 - 11.15 WIB
Sekolah umum & kuliah
Kasi Pendidikan Umum
Siswa & Mahasiswa
Pengajian kitab
Kasi Pendidikan Umum
Yang tidak sekolah umum
7
11.15 - 12.15 WIB
Istirahat, makan, dan mandi
Kapdar, UCS, dan Biro perairan
Semua santri
8
12.15 - 12.45 WIB
Berjama'ah Sholat Dhuhur
Ka. Bid. Ubudiyah
Semua santri
9
12.45 - 13.00 WIB
Persiapan masuk madarasah
Kepala daerah (Kapdar)
Semua santri
10
13.00 - 13.15 WIB
Pembacaan Nadzoman
Kepala madrasah
Semua murid
11
13.15 - 14.00 WIB
Masuk madrasah (jam I)
Wali kelas
Semua murid
12
14.00 - 14.45 WIB
Masuk madrasah (jam II)
Wali kelas
Semua murid
13
14.45 - 15.00 WIB
Istirahat
Kepala daerah (Kapdar)
Semua murid
14
15.00 - 15.30 WIB
Berjamaah sholat ashar
Ka. Bid. Ubudiyah
Semua santri
15
15.30 - 16.15 WIB
Masuk madrasah (jam III)
Wali kelas
Semua murid
16
16.15 - 16.45 WIB
Istirahat
Kepala daerah (Kapdar)
Semua santri
17
16.45 - 17.00 WIB
Persiapan ke masjid
Kepala daerah (Kapdar)
Semua santri
18
17.00 - 17.30 WIB
Pembacaan Yasin & Hizbuzzain
Ka. Bid. Ubudiyah
Semua santri
19
17.30 - 18.00 WIB
Berjamaah Sholat Maghrib
Ka. Bid. Ubudiyah
Semua santri
20
18.00 - 19.00 WIB
Tadarrus Al- Qur'an
Koor. Madrasah Ilmu Alquran (MIQ)
Semua santri
21
19.00 - 19.30 WIB
Berjamaah Sholat Isya'
Ka. Bid. Ubudiyah
Semua santri
22
19.30 - 20.00 WIB
Makan malam
Unit catering santri (UCS)
Semua santri
23
20.00 - 22.00 WIB
Belajar kelompok (musyawarah)
Wali kelas
Semua murid
24
22.00 - 23.00 WIB
Belajar asrama/ otodidaktik
Kepala daerah (Kapdar)
Semua santri
25
23.00 - 03.00 WIB
Istirahat/ tidur malam
Kepala daerah (Kapdar)
Semua santri

Keterangan
1. Penaggung jawab kegiatan keamanan dan ketertiban secara umum adalah koordinator KAMTIB
2. Penanggung jawab kegiatan kepesantrenan secara umum adalah Ka. Bid. Kepesantrenan
3. Penanggung jawab kegiatan pendidikan secara umum adalah Ka. Bid. Pendidikan Agama
4. Penanggung jawab umum kegiatan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen adalah Koordinator Pengurus

BAGAN STRUKTUR
Pengurus Pon. Pes “Miftahul Ulum”
Panyepen Palengaan Pamekasan


 













































TAUSIYAH PENGASUH BERKAITAN DENGAN LIBUR/ PULANGANN SANTRI

1.      Santri selama libur hanya dititip kepada orang tuanya, tetap terkena undang- undang pesantren yang dikontrol oleh Badan Komunikasi (BADKOM) Yayasan Al- Miftah dan madrasah- madrasah yang telah menjadi ranting dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen dan apabila melanggar akan ditindak dua kali lipat
2.      Santri baik putra maupun putri tidak boleh menggunakan dan memiliki HP
3.      Tidak boleh menonton TV ke tetangga kecuali di rumah sendiri, tetapi teratur (yang mendidik dan berfa’idah)
4.      Amalan-amalan di pondok pesanren harus tetap diamalkan (Yasin, Arrohman, al-Waqi’ah, al- Mulk pagi dan sore dan Ayat tiga pulah setelah sholat Ista’ dan Subuh)
5.      Jangan biasakan merokok
6.      Santri harus selalu bersikap ramah dan sopan santun kepada orang tua dan kepada bekas guru, karena guru merupakan orang tua bagi santrinya, seperti disebut di dalam Hadits
المعلم في مقام الوالد
7.      Santri juga harus beretika terhadap saudara yang lebih tua, baik laki-laki maupun perempuah. Disebut di dalam Hadits
الاخ الكبير في مقام الاب * والاخت الكبيرة  في مقام الام
Artinya:  Kakak laki-laki kedudukannya sama dengan ayah, dan kakak perempuan sama dengan kedudukannya ibu
بروا ابْا كم تبركم اْبنا ئكم
Artinya:  berbaktilah kalian peda orang-orang tua kalian niscaya anak-anak kalian berbakti pada kalian





بسم الله الرحمن  الرحيم
على الاْباء واالاْمها ت  والمربيين  والعلماء والزعماء توجيه الاْولاد
Kepada kaum bapak, ibu, pendidik, ulama, dan tokoh
hendaknya selalu mengarahkan anak- anak kita untuk:
SIFAT- SIFAT DAN PRILAKU BIRRUL WALIDAINI SESUAI FIRMAN ALLAH SWT.
ظواهر برالوالدين(قال تعالى ولاتشركوا به شيئا وبالوالدين احسا نا
1. Selalu taat kepada ibu bapak, apa yang diperintahkan kecuali maksiat
اطا عة الاْم و الاْب في كل ما ياْ مران به الا في المعصية
2. Berbicara dengan keduanya dengan halus dan tatkrama
مخا طبتها بلطف وادا ب
3. Berdiri dikala keduanya dating
النهوض لهما اذا دخلا عليه
4. Mencium tangan keduanya pagi sore dan di setip kesempatan yang dipandang perlu
تقبيل يديهما صباحا ومسائا وفي المناسبات
5. Ikut menjaga kehormatannya, kemuliyaanya, dan harta bendanya
المحا فظة غلى سمعتهما وشرفهما وما لهما
6. Selalu menghormatinya dan melakukan apa yang dimintanya
اكرامهما واعطاء هما كل ما يطلبا ن
7. Selalu minta petunjuknya dalam setiap pekerjaan dan urusan
مشا وتهما في كل الاْعما ل والاْمور
8. Memperbanyak do’a untuk keduanya berikut istighfar
الاكثار من الدعاء والاستغفارلهما
9. Apabila keduanya mempunysi tamu maka selalu duduk di dekat pintunya dan memperhatikan pandangannya barang kali ingin memerintahkan sesuatu secara isyaroh
اذاكان عندهما ضيف فالجلوس  بقرب الباب ومقاربة نظرتهما لعلهما ياْ مران بشيئ خفية
10.Melakukan sesuatu yang menyenangkannya tanpa harus disuruh
العمل على ما يسرهما من غير ان ياْ مرا الولد به
11.Tidak mengeraskan suara berlebih- lebih di hadapannya
عدم رفع الصوت عاليا امامهما
12.Tidak memotong pembicaraannya di hadapannya
غدم مقاعطهما اْثناء الكلا م
13.Tidak keluar rumah tanpa idzin keduanya
عدم الخروج من الدار اذا لم ياْْذنا
14.Jangan mengganggu saat keduanya tidur
عدم ازعاجهما اذا كانا نائما
15.Jangan mendahulukan istri dan anak terhadap keduanya
عدم تفضيل الزوجة والولد عليهما
16.Tidak mencelanya dikala keduanya melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan
عدم لومهما اذا عملا عملا لا يعجبك
17 Tidak tertawa di depannya apabila tidak ada yang pantas ditertawakan
عدم الضحك بحضرتهما اذا لم يكن ثمة للضحك
18.Tidak mengambil makanan yang ada di sisinya
عدم تناول الطعام مما يليهما
19.Tidak mendahului makan sebelumnya
عدم مد اليد الى الطعام قبلهما
20.Tidak tidur/tidur-tiduran, sedangkan keduanya duduk kecuali diidzinkan
عدم النوم والاضطجاع وهما جالسان الا اذا ْاذنا
21.Tidak memanjangkan kedua kaki di depannya
عدم مد الرجلين امامهما
22.Tidak mendahuluinya/berjalan di depannya
عدم الدخول قبلهما او المشي امامهما
23.Segera menyambut panggilannya apabila dipanggil
تلبية ندائهما بسرعة في حال ندائهما
24.Menghormati teman- temannya di kala hidup dan setelah meninggalnya
اكرام اْصحابهما في حياتهما وبعد موتهما
25.Tidak berteman dengan siapapun yang tidak berbuat baik kepadanya
عدم مصاحبة انسان غير بار بوالديه
26.Mendo’akan untuk keduanya, terutama setelah wafatnya karena keduanya dapat manfaat dari do’a itu, lebih baik memperbanyk do’a yang dijarkan oleh Allah: “Ampunilah saya dan kedua orang tua saya, dan kasihanilah keduanya sebagaimana telah mendidik saya dengan penuh kasih sayang di masa kecil saya:
الدعاء لهما ولا سيما بعدالموت فانهماينتفعان به والاكثار بقوله تعالى: رب اغفرلي ولوالدي وارحمهما كما ربياني صغيرا
27.Mengupayakan pembudayaan anak, selalu menghormati/menghargai kepada yang lebih tua dan sayang kepada yang lebih muda
محاولة التاْ ديب ان يكون الولد موقرا لمن هو اكبر وراحما لمن هو اْصغر
28.Mengupayakan pembudayaan tidak suka boros tapi tidak kikir
محاولة التاْ ديب بعدم الاسراف والتبذير منذ صغره وليس مقترا
29.Mengupayakan pembudayaan memikul tanggung jawab dengan amanah dan jujur
محاولة التاْ ديب بتحمل المسؤ لية والامانة والصد ق


PROFIL DAN SEJARAH SINGKAT
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM DAN
YAYASAN AL MIFTAH
PANYEPEN PALENGAAN PAMEKASAN MADURA

A.  PONDOK PESANTREN MIFTAUHUL ULUM PANYEPEN
   Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen berdiri sejak tahun 1827, didirikan oleh RKH. Nashrudin bin Itsbat di Kampung Panyepen, Desa Poto'an Laok, Palengaan, Pamekasan - Maduara (11 km dari kota Pamekasan ke arah Barat Laut).  Beliau mengasuh sendiri selama 82 tahun (1827 - 1909), disamping itu,  beliu merintis pula Pondok Pesantren Banyu Ayu, Pondok Pesantren Sumber Arasy, Pondok Pesantren  Miftahul Ulum Bettet, di kota Pameaksan, Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyu Putih Kidul Lumajang, Beliau wafat pada usia kurang lebih 123 tahun pada tahun 1950/1951.
Setelah beliau wafat, kepemimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen diasuh oleh salah seorang putra beliau bernama RKH. Shirojuddin, selama kurang lebih 3 tahun (1909-1912), yang kemudian beliau hijrah ke Pamekasan menjadi pengasuh di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet, selanjutnya kepemimpinan  Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen dilanjutkan oleh salah seorang putra RKH. Nashruddin yang lain bernama RKH. Badruddin, dan beliau mengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen selama 45 tahun (1912-1957). Mulai 1958 beliau dibantu oleh putra beliau  yang kedua bernama RKH. Moh. Shaleh, sambil lalu belajar pada RKH. Shirajuddin di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan, dari Panyepen beliau mengendarai sepeda pancal 3 kali setiap Minggu menempuh jarak 15 km dengan keadaan jalan magadam saja. Sejak masa –masa beliau, mulai dirintis system klasikal di tingkat ibtidaiyah.
Pada masa beliau mengasuh di Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen, beliau juga merintis berdirinya Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Kebun Baru yang beralamat di desa Kacok Palengaan (1.5 km dari Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen) dan Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Karang Durin yang beralamat di desa Tlambah Karang Penang Sampang (15 km dari Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen) ke arah Barat Laut, disamping beberapa Pondok Pesantren yang dibina bersama alumni di masa beliau. Di samping itu, beliau giat membangun masjid ke desa–desa, tidak kurang 35 masjid dibangun sebelum beliau wafat dan selalu diisi dengan kegiatan–kegiatan pengajian secara bergantian.
Menjelang RKH. Badruddin wafat, pada tahun 1964, kepemimpinan Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen diserahkan kepada salah seorang menantunya yang bernama RKH. Asy'ari Bashiruddin dalam 14 tahun (1957-1971) sambil menunggu kepulangan salah seorang putra dari RKH. Badruddin dari pondok pesantren Sidogiri Pasuruan yang bernama RKH. Mudatstsir Badruddin yang kemudian menjadi pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen sejak tahun 1971 sampai sekarang .
Sedangkan RKH. Asy'ari Basyiruddin hijrah ke Kacok Palengaan mengasuh di pondok pesantren Miftahul Ulum Kebun Baru, di mana setelah beliau wafat karena kecelakaan  kendaraan, pesantren ini diasuh oleh putranya yaitu RKH, A. Mu'afa Asy'ari sejak 1989. Adapun pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin sejak 1960, diserahkan pengasuhannya kepada salah seorang putranya yaitu RKH. Mohammad Sholeh Badruddin, yang wafat di Panyepen pada tahun 1996 dan pesantren tersebut selanjutnya diasuh oleh putra pertamanya RKH. Zaini Sholeh. Sedangkan putra keduanya yaitu RKH. Ahmad Shofi Sholeh diambil menantu oleh RKH. Moh. Mudatstsir Badruddin yang sejak 1996 ditugas mengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Krajan Kaliglagah, Sumberbaru - Jember yang dibina oleh RKH. Moh. Mudatstsir Badruddin sejak 1992 dan sekarang sudah resmi diserahkan penuh pengasuhannya dan sudah memiliki tingkat SMA. Jumlah murid saat ini  + 750 Laki-Perempuan. Baik RKH. Shofi maupun Istrinya @ sempat belajar di Makkah selama 4 tahun, sebagaimana pendahulu-pendahulunya; RKH. Sirojuddin, RKH. Moh Badruddin, RKH. Moh Mudatstsir sama-sama pernah belajar di Makkah Al Mukarromah sebagai sumber aslinya Islam.
Pada periode sekarang ini, banyak sekali kemajuan yang dicapai oleh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, seperti yang bisa kita lihat sekarang, baik fisik maupun non fisik. Di antara kemajuan non fisik yang telah dicapai adalah berdirinya pendidikan lanjutan formal, berupa Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah sebagai pengembangan dari system wathon ke system klasikal, bahkan pada tahun 1980 dimulai pula SMP Al Miftah dan pada tahun 1985 SMA Al Miftah, lalu Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIM) Jurusan Dakwah dan Syari'ah sejak 1995 dan Jurusan Tarbiyah sejak 2007. Semuanya berstatus diakui. Walaupun demikian system salaf, seperti kuliah kitab kuning, tartil Al Qur an dan system wathon tetap dipertahankan sebagai upaya melestarikan system dan ciri-ciri halaqoh yang berlaku sejak Rosulullah SAW. yang sudah tentu memberi barokah dan nuansa keislaman, keimanan, keihsanan serta keikhlasan yang mendalam seperti terjadi sejak diresmikannya pesantren yang pertama di dalam Islam oleh malikat Jibril AS. Hal tersebut sesuai dengan qo'idah ulama'
المحافظة على القديم الصالح    والأخذ بالجديد الأصلاح
Yakni melestarikan system lama yang sudah mapan, popular dan baik dan melakukan yang baru/modern tapi yang lebih baik. Pada tahun 1996 dibentuk pula Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesi (ICMI) orsat pesantren Palengaan Pamekasan yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Sekum Pusat Dr. ADI SASONO, dan tetap berjalan aktif sampai sekarang. Sejak tahun 2000 dilaksanakan upaya kerjasama dengan Orwil Jawa Timur dalam bentuk bantuan guru pengajar MIPA Di SMU, dan sejak 2006 telah dibuka SMK Informatika bekerjasama dengan Institut Tehnologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Menurut rencana pada tahun 2009/2010 akan dibuka Politehnik Informatika dalam rangka melanjutkan kerjasana tersebut di dalam upaya penyiapan sumber daya manusia santri.
Dari segi fisik, tampak bangunan tembok dari arsitektur modern mulai dari masjid jami' berlantai 2, Asrama Putra berlantai 1 dan 2, asrama putri, Madrasah dan kampus putra-putri, perpustakaan, dapur umum dan lain sebagainya.
 Sejak Pebruari 1999, beliau dibantu oleh putra sulungnya, yakni RKH. Badruddin Mudatstsir, dan sudah dapat menyelesaikan pembangunan 12 kamar mandi putra yang dilengkapi dengan WC. Dan saat ini sedang melaksanakan pembangunan Madrasah Putri berlantai 2 sebanyak 8 lokal.
Sejak 2001 beliau membuka pesantren baru di desa Pangerman kec. Ketapang kab. Sampang (Pantai Utara Madura) atas permintaan dan desakan dari masyarakat setempat, dimana telah terwujud bangunan masjid berkonsstruksi beton dan asrama santri yang berbentuk cangkruk, baik untuk putra maupun putri.
Untuk sementara baru dilaksanakan diniyah ula putra/putri dan pada 2008 insyaallah akan dibuka :
1.            Taman Kanak-kanak Al Miftah, di bawah Departemen Pendidikan Nasional.
2.            SMP/MTs Al Miftah untuk menampung murid-murid lulusan SD-SD yang banyak di sekitar komplek pesantren tersebut.

B. YAYASAN AL MIFTAH
Untuk menunjang operasional kegiatan Pondok Pesantren Miftahlul Ulum Pnyepen, terutama dalam membadan hukumi segala kegiatan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen maupun Pondok-pondok Pesantren dan Madrasah-Madarasah serta masjid-masjid yang kemudian menjadi anggota kegiatan, dimana meliputi bidang pemeliharaan dan pengembangan waqof, bidang sosial, bidang pendidikan dan bidang da'wah islamiyah, maka atas inisiatif dari RKH. Mudatstsir Baduruddin, para sesepuh dan para dewan ahli pesantren, pada tahun 1973 didirikan yayasan yang bernama "YAYASAN AL MIFTAH" bergerak di bidang waqof, sosial, pendidikan dan da'wah islamiyah.
Adapun realisasi dari masing-masing bidang yang dikelola oleh yayasan sebagaimana berikut:
1.      Bidang Waqof dan Pembinaan Ibadah.
-          Pensertifikatan tanah waqof Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Potoan Laok Palengaan Pamekasan seluas lk 7.5 Ha.
-          Pensertifikatan tanah waqof Masjid Baiturrohman Tretah Palengaan, Masjid Baiturrohman Banyu Pelle, Masjid Al Hidayah Rekkerrek Palengaan Pamekasan.
-          Pensertifikatan tanah waqof pesantren Miftahul Ulum Jl. Cilik Riwut km. 48 Palangkaraya, Pondok Pesantren Miftahul Ulum Krajan Kaliglagah Sumberbaru Jember.
-          Pensertifikatan tanah waqof Madrasah Roudlatus Shibyan Sumberbatu Banyu Pelle Palengaan Pamekasan.
-          Pensertifikatan tanah waqof di dusun Durbugan/Kebun Jeruk, desa Sempusari, kecamatan Kaliwates Kotatif Jember, seluas lk 3.500 m2.
-          Menangani bimbingan manasik haji bagi ratusan, bahkan ribuan calon jamaah haji, melanjutkan tradisi sejak zaman Belanda oleh RKH. Nashruddin bin Itsbat. Mulai dari pelatihan-pelatihan di Madura sampai Bimbingan di perjalanan dan di Saudi Arabia.
2.      Bidang Pendidikan
·         MI, MTs, MA Miftahul Ulum Panyepen disamping kitab kuning dan ilmu al qur an.
·         Upaya-upaya pendirian dan kegiatan baru :
-          Pondok Pesantren Miftahul Ulum Krajan Kaliglagah Sumberbaru Jember, 11 km dari kota Jatiroto, didirikan pada tanggal 6 Pebruari 1992, sekarang sedang diasuh oleh putra menantu RKH. Mudatstsir Badruddin bernama RKH. A. Shofi Sholeh.
-          Pembentukan Madrasah Miftahul Ulum Darul Qur an (Persiapan pesantren) di dusun Wonosari desa Penanggal kecamatan Candipuro Lumajang sejak 1997.
-          Pembangunan Pondok Pesantren Miftahul Ulum (panti asuhan dan non panti) di Durbugan  (yang kemudian disebut juga Kebun Jeruk) Sempusari Kaliwates , Jember.
-          Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Jl. Cilik Riwut km 48 Palangkaraya Kalimantan Tengah. Didirikan sejak 18 Desember 1990, diasuh oleh para ustadz yang ditunjuk oleh yayasan.
-          Pondok Pesantren Miftahus Syakirin Sampit, Kalimantan Tengah, 4,5 km dari kota Sampit ke arah Selatan, didirikan pada April 1995 di tanah waqof seluas 1 ha. Diasuh oleh para ustadz yang ditunjuk oleh yayasan.
-          Pondok Pesantren Miftahul Ulum Sie Kapitan, MMU Kelurahan Candi I dan Candi II Kumai, MMU Sungai Tendang, Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kubu, desa Kubu, Kumai, MMU Kumai Hulu, MMU Pangkalan lima, MMU Batu Blaman, MMU Panggung Kelurahan Raja. Pondok Pesantren Miftahul Ulum Medangsari Arut Selatan, (bekas transmigrasi), semua berada di Pangkalanbun Kalimantan Tengah. Semua didirikan pada bulan April 1990, diasuh oleh yaysan Al Miftah .
-          Saat ini sedang dirintis Pondok Pesantren Miftahul Ulum Pering Kuning, Sungai Kapitan Kumai, kota Waringin Barat - Pangkalanbun.
-          Madrasah Roudlatul Athfal dan Madrash Ibtidaiyah Potoan Laok Palengaan Pamekasan.
-          SLTP Sejak 1980 dan SMA Al Miftah sejak 1985 di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen dan SMK Infrormatika tahun 2006.
-          Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIM) Panyepen Pamekasan sejak 1995.
-          Pondok Pesantren Miftahul Ulum Manggis Agung Manggisan, Tanggul Jember sejak 1991, diasuh oelh KH. A. Bais dan dilanjutkan oleh putranya.
-          Beberapa balai Pendidikan mulai dari TK Sampai dengan MTs. Yang tersebar di daerah Madura, Jawa Timur, Bandung, Jakarta, Tangerang, maupun di Kalimantan, yang dikelola oleh alumni dan santri melalui penugasan guru tugas yang terdiri dari santri senior lulusan Madrasah Aliyah.
-          Pengiriman atau penugasan ratusan ustadz ke pesantren-pesantren dan Madrasah-madrasah yang berada di bawah naungan yayasan Al Miftah baik di Madura, Jawa, maupun di Kalimantan.
-          Pelatihan-pelatihan/kursus-kursus keguruan, pidato, lagu-lagu dan tartil Al qur an, kesenian, kaligrafi, bahasa asing dan lain-lain.
3.      Bidang Sosial
3.1  Sosial Umum
-          Membantu masyarakat yang berminat naik haji dan tidak berpengalaman mengurus prosedur pendaftaran.
-          Membantu mereka yang kekurangan sedikit-sedikit setor ongkos haji.
-          Memberi pengarahan kepentingan mereka selama di Indonesia dan Arab Saudi.
-          Pengiriman santri berprestasi ke perguruan tinggi negeri maupun swasta dan sudah banyak yang menjadi pejabat, seperti camat, kapolres, militer, dan lain sebagainya.
-          Melaksanakan program transmigrasi, pengarahan warga trans asal Madura/Jawa bersama pemerintah ke wilayah provinsi Kalimantan Tengah.
-          Penyantunan yatim piatu dan khitanan massal secara berkala.
-          Menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh dan lain-lain, untuk mereka yang berhak dan penderita musibah bercana alam dan lain sebagainya.
-          Pembentukan cabang-cabang dan perwakilan yayasan di daerah-daerah, antara lain :
a.      Kalimantan Tengah
-          Kota Madia Palangkaraya menjadi cabang penuh merangkap koordinator wilayah Kalimantan Tengah.
-          Kota Waringin Timur (Sampit) menjadi cabang penuh.
-          Kerengpange, Kota Waringin Timur menjadi cabang penuh.
-          Muara Teweh Kalimantan Tengah (dalam perintisan).
-          Kampung Baru Katingan II Kalimantan Tengah (dalam perintisan) perwakilan
-          Tumbang Samba Kalimatan Tengah (dalam perintisan) perwakilan.
b.      Jawa Timur
-          Sampang, cabang penuh.
-          Jember cabang penuh.
-          Surabaya cabang penuh.
-          Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kaliglagah Sumberbaru Jember (Perwakilan).
-          Batu Urip Peringgowirawan (Perwakilan Sumberbaru).
-          Probolinggo (persiapan cabang)
3.2  Kegiatan Ekonomi/Sumber Dana (Sosial Ekonomi) 
Pengasuh pesantren atau ketua yayasan Al Miftah disamping bermasyarakat dan mumpuni di bidang managemen umum, juga mempunyai skill di bidang usah ekonomi, semua berkat bimbingan yang diperolehnya selama belajar di Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan selama 11 tahun (1959/1960 – 1979/1971), di mana sejak 1961 dibimbing langsung oleh ketua umum pengurus Pondok Pesantren Sidogiri (waktu itu K A. Sa'dullah Nawawi), ditugas menangani ketua merangkap manager koperasi pesantren sampai 1968. sejak 1964 diberi tugas rangkap sebagai ketua II pengurus Pondok Pesantren membidangi pendidikan dan pembinaan rohani. Dan sejak 1968 pula merangkap sebagai guru wali kelas IV MTs./PGA dan sejak 1969 non aktif dari koperasi (hanya sebagai penasehat) mengingat semakin beratnya tugas.
Maka sejak 1973 setelah 2 tahun mengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen diupayakan peningkatan usaha sumber dana untuk mendanai kegiatan pendidikan yang semakin meningkat melalui perdagangan, bersama-sama para pengusaha, alumni senior dengan mendirikan perseroan komandeter yang dikenal kengan CV. PERSATUAN EFFORT dan bukan koperasi karena citra koperasi pada waktu itu sangat nigatif. Perlu dicatat disini, waktu itu di pesantren ini belum ada MTs/SMP kecuali MI (tidak aktif) dan pengajian/wathon. Sedangkan bangunan terdiri dari cangkruk-cangkruk (kayu dan bambu) yang seringkali mengalami kebakaran.
Sejak kegiatan usaha dagang tersebut, didiriakn 14 lokal di pasar Polowijo, kota kecamatan Palengaan yang berdiri sampai sekarang, dan 100 % dikelola oleh para santri, padahal pada dekade 1973 – 1988 pengusaha non pribuni bercokol tidak kurang dari 22 orang, sekarang sudah tidak ada.
CV. PERSATUAN EFFORT waktu itu aktif bergerak di bidang leveransir, penyalur dari pada pupuk, minyak tanah (sampai sekarang) dan bahan pokok lainnya, di samping penyalur kebutuhan kitab-kitab, Al qur an, pelajaran Madrasah, alat-alat tulis dan lain-lain.
Dan sejak 4 April 1993 dengan yayasan Al Miftah mempelopori pendirian Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) sebagai badan usaha khusus bagi pesantren dan lembaga-lembaga yang ada di dalamnya, seperti Ibtidaiyah/SD, MTs/SLTP, MA/SMA dan Sekolah Tinggi, dewan guru, wali santri, alumni dan santri sendiri. Sejak 1997 didirikan Unit Baitul Maal Wattamwil/BMT yaitu Simpan Pinjam Syari'ah dengan modal Rp. 13.000.000,- saat ini omzet BMT ini (BMT Mawaddah) sudah di atas 1 m. setiap bulan dan terus berkembang.
Hal tersebut bersamaan kepedulian dunia yang mendorong permerintahan-pemerintahan Negara untuk mengentas kemiskinan dan memperhatikan pengusaha kecil dan menengah, sedangkan dipihak lain kebetulan SDM-SDM sedah mulai tumbuh dan siap.
Maka di kabupaten Pamekasan disponsori berdirinya 7 kopontren sekaligus dan terus berkembang dan kakandepkop kemudian mempercayakan pembinaan 16 kopontren yang ada pada waktu itu kepada Kopontren Al Iqtishod Lil Muamalah yang berpusat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, sedangkan di kabupaten Jember dengan bekerjasama dengan Kakandepkop dan segenap jajarannya bergerak ke pesantren-pesantren sehingga di dalam waktu singkat berdirilah 62 kopontren, di antaranya Kopontren Mitra Muamalah Umat (MIMU) berpusat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kaliglagah Sumberbaru Jember. Yang pembentukannya dihadiri dan disaksikan langsung oleh kakandepkop II Jember, waktu itu yakni bapak Hakim, SH. Tidak hanya di situ saja, melainkan di kota Sampit Kalimantan Tengah telah berdiri Kopontren Muamalah Ummat, disponsori oleh yayasan Al Miftah cabang kota Waringin Timur Sampit dan kini sedang dirintis kopontren di Kota Waringin Barat dan Palangkaraya.
Berhubungan dengan itu, dipelopori berdirinya Baitul Maal Wattamwil di Pamekasan dan Jember, namun kegiatan ini tidak bisa dengan gampang dibentuk karena menyangkut modal, SDM terlatih dan juga amanah.
Sejak Januari 2008  dimulai pekerjaan Proyek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di desa Yosorati kecamatan Sumberbaru kabupaten Jember dan sampai saat ini proses penyelesaian.  
4.      Bidang Da'wah
-       Pembentukan majlis-majlis ta'lim di beberapa daerah di pedesaan Madura dengan menurunkan puluhan aktivis terampil secara rutin.
-       Pengiriman puluhan da'i ke pelosok-pelosok Jawa, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
-       Penugasan da'i-da'i professional ke Malaysia untuk membina mental spiritual tenaga kerja asal Madura, khususnya dan TKI pada umumnya di mana semua pihak, baik di Malaysia maupun tokoh-tokoh di Madura sama-sama menilai sangat berhasil dan karenanya mendapatkan dukunangan dan support termasuk dari tokoh-tokoh asli Melayu.
-       Mengadakan kursus da'wah secara berkala, guna meningkatkan mutu da'wah dan para da'inya.
-       Pada 2003 didirikan majlis ta'lim Al Haromain di Makkah dan Jeddah, dan pada Mei 2008 diadakan Reformasi Pengurus dan diperluas jangkauan ta'limnya sampai di Madinah Al Munawwaroh khusus masyarakat Indonesia. Dilantik 40 Pengurus baru dibarengi dengan Seminar bertempat di Gedung Nusantara Konsulat Jenderal RI. dihadiri oleh Duta Besar RI. di kerajaan Saudi Arabia, 31 Ulama Jawa, Madura, dan Sumatra yang sedang ziyaroh Umroh, serta 700 warga masyarakat Indonesia.













(قال عمرابن الخطاب رضي الله عنه) لااسلام الا بالجماعة ولاجماعة الا بالامارة ولاامارة الا بالطاعة


 













Islam Akan Eksis di Bawah System Kelembagaan yang Legitimate








Telp:03247710789/087850765559/081332220179




 









RKH.Moh.Mudatstsir Badruddin   RKH.Abd.Majid Mudatstsir
Pengasuh PPMU Panyepen              Pengasuh Muda

 








Koor.Pengurus           Wakil Koordinator     Ka.Bid.Kepesantrenan    Ka.Bid.Pend.Agama        Ka.Bid.Ubudiyah


 








TU Pesantren                TU Pendidikan             Koor.KAMTIM                 Koor.Pend.Umum              Koor.PU


Rapatkan Barisan Dengan Langkah Sistematis 




Kepala-Kepala Daerah
Keamanan-Keamanan Daerah
 










































Tidak ada komentar:

Posting Komentar