PENDAHULUAN
Bismillahirrohmanirrohim
Segala puji dan syukur bagi
Allah swt. sebagai pengatur dan penguasa alam semesta. Sholawat dan salam
sejahtera semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita juru penyelamat dunia
dan akhirat dan semoga pula tercurah kepada seluruh keluarga serta
sahabat-sahabatnya Amien
Alhamdulillah buku pegangan santri yang berjudul “KEPESANTRENAN” edisi
ke dua sebagai penyempurnaan dari edisi sebelumnya telah terbit dan dapat
dijadikan pedoman dalam menentukan gerak langkah seorang santri, terutama
santri Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen yang memiliki cita-cita luhur,
yaitu tercapainya Trilogi Santri
(Islam, Iman, dan Ihsan) dan menjadikan manusia yang banyak memberikan
manfaat terhadap agama dan ummat
Di sisi lain, menuntut ilmu di pesantren harus ekstra hati-hati, karena
ilmu akan bermanfaat apabila didampingi oleh barokah, dimana keduanya bagaikan
dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan (komplement)
Buku kecil ini diharapkan menjadi pagar yang dapat memproteksi dari
segala bentuk afatul ilmi (penyekit ilmu) dan dapat diamalkan oleh
segenap warga pondok pesantren dengan ikhlas dan tawakkal demi mengharap ridho
Allah swt. Amin Ya Robbal Alamin
Panyepen, 15 Juli 2009
Kepala Bidang Kepesantrenan
PP.Miftahul Ulum Panyepen
ttd
ACH. KHOZAIRI TAUFIQ, S. HI
BAB I
ORGANISASI PONDOK PESANTREN PANYEPEN
A.
PENGERTIAN
1.Secara
kesimpulan bahwa organisasi pondok pesantren panyepen adalah suatu wadah dari
beberapa orang (santri) yang bertempat tinggal dalam pondok pesantren yang
mempunyai tujuan yang sama disertai penataan yang mengatur kegiatan yang
dilaksanakan bersama.
2.Ada yang mengatakan bahwa organisasi pondok pesantren
adalah suatu lembaga pendidikan islam yang dilaksanakan dengan sistim asrama
(pondok) dengan kiai sebagaii tokoh utama yang dapat dibantu oleh pengurus dan
majlis pusat lembaganya.
B.
STRUKTUR
ORGANISASI PONDOK PESANTREN PANYEPEN
Komponen yang ada dalam struktur/susunan organisasi
pondok pesantren terdiri dari :
1.
Pengasuh yang
dibantu majlis pertimbangan pondok (MPP)
2.
Pengurus
3.
Santri atau murid
Adapun fungsi/kedudukannya sebagai berikut :
1.
Pengasuh :
a.
Pengasuh adalah
pimpinan tertinggi dan pemegang wewenang di pondok pesantren panyepen
b.Majlis
pertimbangan pondok (MPP)
● MPP suatu
majlis yang telah disahkan oleh pengurus berdasarkan musyawarah
● MPP suatu
majlis yang merupakan landasan dan dasar pondok pesantren dalam mewujudkan
cita-cita pondok pesantren
● MPP suatu
majlis yang merupakan landasan dan dasar pondok pesantren dalam mewujudkan
cita-cita pondok pesantren
2.
Pengurus :
a. pengurus adalah
suatu badan yang diangkat dan ditetepkan oleh pengasuh untuk masa jabatan
tertentu
b.
Pengurus
merupakan badan pelaksana program pondok pesantren panyepen,sebagai perwujudan
dan penjabaran cita-cita, tujuan pesantren, dan ketetapan-ketetapan pengasuh
3.
Santri/Murid :
● Santri menurut
arti haqiqi memuat ta’rif/divinisi yang ditetapkan oleh Al-Karim KH Hasani
Nawawi ialah :
السنتري
: بشاهد حاله هو من يعتصم بحبل الله المتين ويتبع سنة الرسول الأمين صلى الله عليه
وسلم ولايميل يمنة ولايسرة فى كل وقت وحين.هذا معناه بالسيرة والحقيقة لايبد ل ولاينغيرقديما وحديثا.
والله اْعلم بنفس الأمر وحقيقة الحال
Artinya :
Berdasarkan peninjauan tindak langkahnya, santri
adalah orang yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan mengikuti sunnah Rasul
SAW. Dan teguh pendirian. Ini adalah arti berdasarkan sejarah dan kenyataan
yang tidak dapat diganti dan dirubah selama-lamanya. Allah yang maha mengetahui
atas kebenaran sesuatu dan kenyataannya.
BAB II
TATA TERTIB PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL ULUM PANYEPEN
A.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1.
Menjaga muru’ah Al-Akhlaq Al-Karimah dimana dan kapan saja
2.
Mengerjakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
3.
Mengikuti kegiatan pondok pesantren sesuai dengan jadwal kegiatan
4.
Menjaga keamanan sesuai dengan ketentuan pengurus
5.
Melapor kepada kepala daerahnya apabila mempunyai tamu yang hendak bermalam
6.
Berada dalam kompleks pesantren mulai jam 16.45 s/d 06.00 WIB
7.
Minta idzin kepada pengurus apabila hendak pulang, bepergian, atau
berhubungan dengan santri putri yang nasih mahromnya sesuai prosedur
8.
Melapor ke MABES KAMTIB apabila menjumpai santri melakukan pelanggaran
atau kejadian yang menyangkut kepesantrenan
9.
Menempati pondok/asrama yang ditentukan oleh pengurus
10. Berbahasa Indonesia
dalam setiap komunikasi dengan sesama santri
11. Menjaga dan memelihara
kebersihan pondok pesantren
12. Membayar uang syahriyah
dan dapur umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
13. Berada di asrama atau
tempat kegiatan pada saat turun hujan
B. LARANGAN-LARANGAN
1.
Menonton pertunjukan yang dilarang Syara’
2.
Berhubungan dengan wanita yang bukan mahromnya
3.
Mengambil atau membawa hak milik orang lain tanpa seidzin pemiliknya
4.
Mengerjakan sesuatu yang dapat menimbulkan kebakaran
5.
Mendekati lokasi EMBUNG ( bendungan mini ) Poto’an laok
6.
Bertingkah laku yang dapat menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik
pesantren dan pengasuh
7.
Bertengkar dengan siapa saja
8.
Melawan dan melecehkan pengurus pondok pesantren
9.
Merokok baik didalam atau diluar komplek pondok pesantren
10. Keluar malam dari komplek
pondok pesantren tanpa idzin dari pengurus
11. Melakukan ghasob sandal
12. Mengemudikan kendaraan
bermotor
13. Pulang kampung tanpa
idzin dari pengasuh
14. Berolahraga bukan pada
waktu dan tempatnya
15. Melintasi jalan
keluarga pengasuh atau tamu kecuali ada tugas
16. Membawa atau menggunakan alat-alat perlengkapan pondok pesantren atau
majelis pengasuh
17. Masuk asrama/bilik orang lain tanpa idzin dari
penghuninya
18. Mandi di tempat
terlarang
19. Memiliki dan menyimpan gambar-gambar porno dan
bacaan-bacaan yang romanntis
1.
Memiliki dan menyimpan benda-benda elektronik, senjata tajam, atau
senjata api
C. TINDAKAN-TINDAKAN
a. Pelanggaran Berat
1. Di skorsing kurung selama 3 bulan apabila 1
kali melanggar pasal 2 ayat 1, 2, 3,.4, 5, 6, 7, dan 8
2. Di skorsing kurung selama 6 bulan dan
dilaporkan kepada pengasuh apabila 2 kali melanggar pasal 2 ayat 1, 2, 3,.4, 5,
6, 7, dan 8
3. Diasingkan apabila 3 kali melanggar pasal 2
ayat 1, 2, 3,.4, 5, 6, 7, dan 8
4. Diserahkan kepada wali/orang tuanya apabila 4
kali melanggar pasal 2 ayat 1, 2, 3,.4, 5, 6, 7, dan 8
b. Pelanggaran
Sedang
1. Digundul Apabila melanggar pasal 2 ayat 9
2. Merokok gulungan besar apabila 2 kali
melanggar pasal 2 ayat 9
3. Diskorsing kurung selama 1 bulan apabila 3
kali melanggar pasal 2 ayat 9
4.
Di Skorsing kurung selama 3 bulan apabila 5 kali melanggar pasal 2 ayat
10 ( Pada siang hari dan pada malam hari namun tidak bermalam di luar komplek
pesantren ),11 dan 12
5.
Di gundul + berdiri selama 3 jam apabila 1 kali/hari melanggar pasal 2
ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
6.
Di gundul + berdiri selama 6 jam apabila 2 kali/hari melanggar pasal 2
ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
7.
Digundul + berdiri selama 9 jam apabila 3 kali/hari melanggar pasal 2
ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
8.
Digundul + berdiri selam 12 jam apbila 4 kali/hari melanggar pasal 2
ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
9.
Digundul + berdiri selama 15 jam apabila 5 kali/hari melanggar pasal 2
ayat 10 (pada malam hari sampai bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
10. Di skorsing kurung
selama 1 bulan apabila 6 kali melanggar pasal 2 ayat 10 (pada malam hari sampai
bermalam diluar komplek pesantren) dan 13
11. Berdiri selama1 jam
apabila 1 kali melanggar pasal 1 ayat 1,4,5,6 pasal 2 ayat 14,15,16,17 dan 18
12. Disita dan tidak dikembalikan
lagi apabila 1 kali melanggar pasal 2 ayat 19 dan 20
13. Tidak boleh mengikuti
Kwartal/Ujian apabila melanggar pasal 1 ayat 12
14. sanksi berupa kebijakan
pengurus yang berkompeten apabila melanggar pasal 1 ayat 3 dan 7.
c. Pelanggaran Ringan
1. Diberi
peringatan apabila melanggar pasal 1 ayat 2, 8, 9, dan 10
2. Membersihkan
lingkungan Pon-Pes/kamar mandi apabila melanggar pasal 1 ayat 11
BAB III
KLASIFIKASI PELANGGARAN
A.
RINGAN
1.
Lalai dalam mengerjakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
2.
Tidak melapor kepada pengurus atau ke MABES KAMTIB apabila menjumpai
santri yang melakukan, hendak melakukan pelanggaran, atau kejadian yang
menyangkut kepesantrenan
3.
Mengotori dan tidak memelihara kebersihan pondok pesantren
4.
Tidak berbahasa Indonesia
dalam berkomunikasi dengan sesama santri
5.
Tidur di dalam masjid, asrama lain dan di madrasah
6.
Terlambat berjamaah sholat
7.
Tidak melakukan penjagaan malam.
8.
Terlambat sholat jum`at.
9.
Terlambat masuk pesanten.
10. Berhubungan dengan
wanita yang masih mahrom tanpa idzin.
B. SEDANG
1.
Tidak mengikuti kegiatan pondok pesantren sesuai dengan jadwal kegiatan
2.
Keluar dari komplek pondok pesantren tanpa seidzin pengurus
3.
Tidak membayar uang syahriah dan dapur umum sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
4.
Berada diluar asrama atau tempat kegiatan saat turun hujan
5.
Merokok baik didalam atau diluar komplek pondok pesantren
6.
Keluar malam dari komplek pesantren tanpa idzin dari pengurus
7.
Melakukan ghasob sandal
8.
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa idzin dari pengurus
9.
Pulang kampung tanpa idzin dari pengasuh
10. Berolah raga bukan pada
waktu dan tempatnya
11. Melintasi jalan
keluarga pengasuh atau tamu kecuali ada tugas
12. Membawa atau
menggunakan alat-alat perlengkapan pondok pesantren atau majelis pengasuh
13. Masuk asrama atau bilik
orang lain tanpaseidzin dari penghuninya
14. Mandi ditempat
terlarang
15. Memiliki dan menyimpan
gambar-gambar porno dan bacaan-bacaan yang romantis
16. Memiliki dan menyimpan
benda-benda elektronik, senjata tajam atau senjata api
C.
BERAT
1.
Menonton pertunjukan yang dilarang Syara’
2.
Berhubungan dengan wanita yang bukan mahromnya
3.
Mengambil atau membawa hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya
4.
Bertingkah laku yang dapat menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik
pesantren dan pengasuh
5.
Mengerjakan sesuatu yang dapat menimbulkan kebakaran
6.
Bertengkar dengan siapa saja
7.
Mendekati lokasi EMBUNG ( bendungan mini ) Poto’an laok
8.
Melawan dan melecehkan pengurus pondok pesantren
BAB IV
PROSEDUR PERIDZINAN
Peridzinan santri PPMU Panyepen
Terbagi dalam empat macam.
A. Peridzinan Jarak Jauh
Peridzinan
ini berlaku bagi santri yang hendak pulang atau bepergian yang sampai bermalam serta memenuhi
persyaratan-persyaratan berikiut
1. Dengan alasan Syar’ie. Yaitu, sakit dan famili
meninggal/sakit parah
2. Dijemput oleh walinya (kecuali sakit)
Adapun
prossedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
1.
Membeli surat idzin pada
Koordinator Keamanan di Kantor Pesantren
2.
Mohon idzin
secara bergiliran kepada kepala daerah, wali kelas, koordinator keamanan, dan
pengasuh.
3. Menyerahkan
kembali surat
idzin tersebut pada keamanan daerah.
B.
Perizinan Jarak
Dekat
Perizinan
jarak dekat berlaku bagi santri yang hendak bepergian pada hari selasa dan
jum’at dan tidak sampai bermalam. Adapun prosedur perizinannya sebagai berikut
1.
Membeli surat idzin pada kepala
daerahnya
2. Mohon idzin secara bergiliran kepada kepala daerah,
wali kelas, dan koordinator keamanan.
3.
Menyerahkan
kembali surat
idzin tersebut pada keamanan daerah.
C.
Perizinan Jarak
Pendek
Peridzinan ini berlaku bagi santri yang hendak bepergian ke sekitar
tetangga pondok pesantren diluar kegiatan wajib..
Adapun prosedur yang harus
dilalui adalah meminta idzin secara langsung kepada kepala daerah
D. Perizinan Menemui Mahrom
Peridzinan ini berlaku bagi
santri yang hendak menjumpai mahromnya (santri banat PPMU Panyepen) pada hari
selasa sore dan jum’at.
Adapun
prosedur yang harus dilalui adalah membeli surat izin menemui mahrom sekaligus mohon
izin pada koordinator keamanan.
BAB V
KEGIATAN SANTRI
A.
Kegiatan Formal Pesantren
Kegiatan formal pesantren adalah kegiatan yang harus didikuti oleh
semua santri yang meliputi:
1.
Pendidikan agama (Sekolah Diniyah/Madrosah)
2.
Berjama’ah Sholat Maktubah (lima
waktu)
3.
Pembacaan Surat Yasin, Ar-Rahman, Waqi’ah, Tabarok, dan Qiyamah, setiap
pagi dan sore
4.
Madrasah Ilmu Al-
Qur’an (MIQ)
5.
Sekolah Formal
Pemerintah (SD/MI, SMP, SMA/SMK, dan STAIM)
6.
Kajian Kitab
(khusus santri yang tidak sekolah formal pemerintah)
B.
Kegiatan Ekstra
Kurikuler
Kegiatan ekstra
kurikuler adalah kegiatan pilihan yang
diarahkan untuk membina kesenian dan keterampilan santri
1.
Kegiatan Mingguan
1)
Kursus bahasa
Arab : Dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu dan diikuti oleh murid tingkat
Tsanawiah
2)
Kursus bahasa
Enggris: Dilaksanakan 3 kali dalam satu minggu dan diikuti oleh santri yang
sudah diseleksi
3)
Kursus Komputer:
Dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu dan diikuti oleh santri yang sudah
diseleksi
4)
Kursus Qiro’at
bil- Qhina’: Dilaksanakan setiap malam Ju’at dan diikuti oleh santri yang sudak
di seleksi
5) Kursus Kaligrafi’: Dilaksanakan setiap malam
Ju’at dan diikuti oleh santri yang sudak di seleksi
6) Jam’iyatul muballighin/ latihan pidato:
Dilaksanakan setiap malam selasa dan didikuti oleh murid tingkat Tsanawiah dan
Aliyah
Muhawaroh
Nahwiyah (diskusi masalah nahwu) dilaksanakan setiap bulan dua kali dan diikuti
murid tingkat Tsanawiyah
7) Muhawaroh Fiqhiyah (diskusi masalah fiqh)
dilaksanakan setiap bulan dua kali dan diikuti murid tingkat Aliyah
8) Unsyudah Islamiyah/olah vocal: Dilaksanakan
setiap malam Jum’at dan Selasa dan diikuti oleh santri yang sudah diseleksi
9)
Diba’:
Dilaksanakan setiap malam Jum’at dan diikuti oleh semua santri, dipandu oleh
calon guru tugas (CGT) sebagai hadi
10) Olah raga bola voli: Dilaksanakan satu minggu dua kali
dan didikuti oleh semua santri
11) Olah raga bulu tangkis (badmintont): Dilaksanakan satu
minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
12) Olah raga tennis meja: Dilaksanakan satu minggu dua
kali dan didikuti oleh semua santri
13) Olah raga sepak takrow: Dilaksanakan satu minggu dua
kali dan didikuti oleh semua santri
14) Bela diri: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan
didikuti oleh semua santri
2. Kegiatan Berkala
1) Diklat Munakahat:
Dilaksanakan setiap satu tahun satu kali dan diikuti oleh calon guru tugas
(CGT)
2) Diklat Tajhizul Mayyit:
Dilaksanakan setiap satu tahun satu kali dan diikuti oleh calon guru tugas
(CGT)
3) Diklat Mengajr TK: Dilaksanakan
setiap satu tahun satu kali dan diikuti oleh calon guru tugas (CGT)
4) Diklat tartil al Qur’an: Dilaksanakan setiap
satu tahun satu kali dan diikuti oleh calon guru tuga5). Kursus Kaligrafi’:
Dilaksanakan setiap malam Ju’at dan diikuti oleh santri yang sudak di seleksi
5) Jam’iyatul muballighin/
latihan pidato: Dilaksanakan setiap malam selasa dan didikuti oleh murid
tingkat Tsanawiah dan Aliyah
Muhawaroh
Nahwiyah (diskusi masalah nahwu) dilaksanakan setiap bulan dua kali dan diikuti
murid tingkat Tsanawiyah
6) Muhawaroh Fiqhiyah
(diskusi masalah fiqh) dilaksanakan setiap bulan dua kali dan diikuti murid
tingkat Aliyah
7) Unsyudah Islamiyah/olah
vocal: Dilaksanakan setiap malam Jum’at dan Selasa dan diikuti oleh santri yang
sudah diseleksi
8)
Diba’: Dilaksanakan
setiap malam Jum’at dan diikuti oleh semua santri, dipandu oleh calon guru
tugas (CGT) sebagai hadi
9)
Olah raga bola
voli: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
10)
Olah raga bulu
tangkis (badmintont): Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua
santri
11)
Olah raga tennis
meja: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
12)
Olah raga sepak
takrow: Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
13)
Bela diri:
Dilaksanakan satu minggu dua kali dan didikuti oleh semua santri
3.
Kegiatan Ramadhan
1)
Kursus Bahasa
Arab: Untuk umum (santri atau bukan santri), dilaksanakan dengan system asrama
2)
Kursus Bahasa
Enggris: Untuk umum (santri atau bukan santri), dilaksanakan dengan system
asrama, bekerja sama dengan Disnaker-trans Pamekasan, DEC Pamekasan, dan BEC
Pare Kediri.
3)
Kursus Baca
Kitab: Untuk umum (santri atau bukan santri), dilaksanakan dengan system
asrama, dan
4)
Kursus Komputer :
Untuk umum (santri atau bukan santri ), dilaksanakan dengan system asrama
BABVI
KEUANGAN SANTRI
A. Uang pendaftaran Santri Baru Rp.100.000
B. Syahriyah menurut jenjang madrasah :
1)
MI: 9000 x 11 Bln =Rp. 99.000,-
2) MTs: 11000 x
11 Bln =Rp. 121.000,-
3) MA: 13000 x
11 Bln =Rp. 143.000,-
C. Tabungan
Wajib 1000 X 11 Bln =Rp. 11.000,-
D. SPP SMA/SMK Rp. 10.000 (untuk santri) dan 15.000 (untuk
siswa dari luar/ bukan santri
E.
SMP tidak
dipungut SPP
F.
SPP / Syahriyah
dapat dibayar melalui beberapa tahap
1.
Setiap bulan.
¨ MI : Rp. 9000 + 1.000 (tabungan wajib) = Rp. 10.000
¨ MTs : Rp. 11000 + 1.000 (tabungan wajib) = Rp.
12.000
¨ MA : Rp.13000 + 1.000 (tabungan wajib) = Rp. 14.000
2.
2. Kwartal I
¨ MI : Rp. 36.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) =
Rp. 40.000
¨ MTs : Rp. 44.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) =
Rp. 48.000
¨ MA : Rp. 52.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) =
Rp. 56.000
3. Kwartal II
¨ MI : Rp. 36.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) =
Rp. 40.000
¨ MTs : Rp. 44.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) =
Rp. 48.000
¨ MA : Rp. 52.000 (4 Bln)+4.000 (Tabungan Wajib) =
Rp. 56.000
4. Kwartal III/ Ujian Akhir
¨ MI : Rp. 27.000 (3 Bln)+3.000 (Tabungan Wajib) =
Rp. 30.000
¨ MTs : Rp. 33.000 (3 Bln)+3.000 (Tabungan Wajib) =
Rp. 36.000
¨ MA : Rp. 39.000 (3 Bln)+3.000 (Tabungan Wajib) =
Rp. 42.000
G. Cattering Santri
Untuk memenuhi kebutuhan santri dibidang kosumsi.
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen menyediakan dua macam pelayanan, yaitu.
1)
Setoran, dengan menyetor beras sebanyak 11 Kg atau menyetor
uang sebesar harga beras tersebut dan dikenai uang administrasi sebesar Rp.
5.000 /bulan, adapun logistik yang didapatkan adalah nasi putih dengan jatah 2X
/1 hari
2)
Indekost dengan membayar uang sebesar Rp. 75.000 /bulan.
Adapun logistik yang didapatkan adalah nasi dan lauk pauk secukupnya dengan
jatah 2x /1 hari
BAB VII
LAIN- LAIN
A.
Sistem Penerimaan santri baru
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diterima sebagai santri Pondok
Pesantren Miftahul ulum Panyepen adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki permasalahan /pelanggaran
hukum terhadap pemerintah RI
2. Sehat jasmani dan rohani
- Diserahkan oleh orang tua/ walinya kepada
pengasuh.
- Mendaftarkan diri kepada TU Pesantren di kantor
Pesantren
- Menanda tangani iqror santri ( yang bersangkutan
dan walinya ) dihadapan kepala bidang kepesantrenan
- Menyerahkan pas foto ukuraran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
B. Mekanisme Santri Keluar (boyong)
Bagi
santri PPMU Panyepen yang hendak keluar (boyong), maka harus mohon idzin kepada
pengasuh, dengan mekanisme sebagai berikut,
1. Membeli formulir permohonan keluar kepada TU pesantren
2.
Membuat surat pernyataan dengan
mengetahui pengurus bidang kepesantrenan
3.
Minta surat keterangan kepada
Koordinator keamanan
4.
Dimohonkan idzin
oleh walinya kepada pengasuh dengan membawa surat pernyataan yang telah dibuat di hadapan
pengurus bidang kepesantrenan
5.
Melunasi haqqul-
adami yang pernah dilakukan selama berada di pesantren
6.
Melaksanakan
tindakan sesuai disposisi pengasuh
7.
Bertanggung jawab
secara moral ates segala perbuatan yang dilakukan setelah keluar dari PPMU
Panyepen
C. Libur
Pesantren
Libur santri
pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen sebanya 2X/1 tahun, yaitu:
1.
Libur Romadhan,
mulai tanggal 20 Sya’ban s/d 10 Syawal
2.
Libur Maulid,
mualai tanggal 10- 21 Maulid
Waktu dan lama
masa libur dapat berubah sesuai dengan kebijakan pengasuh.
BAB VIII
PENUTUP
Mudah- mudahan buku pedoman ini
dapat dipahami, dihati dan diamalkan dengan sungguh- sungguh agar bias sinergi
antara ilmu dan barokah yang pada akhirnya mendapatkan ridho Allah swt
Barang siapa yang ilmunya bertambah tapi petunjuk
Allah swt tidak bertambah pula baginya maka ilmu itu hanya akan memperjauh diri
dari Allah sw
STRUKTUR PENGURUS
PP. MIFTAHUL ULUM PANYEPEN PAMEKASAN
MASA BHAKTI 1429-1431 H.
v Pengasuh : RKH. Moh Mudatstsir Badruddin
RKH. Abd. Majid Mudatstsir
v Majlis Pengasuh : RKH. Zaini Sholeh
RKH. Muafa Asy’ari
RKH. Sofi Sholeh
RKH. Badruddin Medatstsir
RKH. Abd. Majid Mudatstsir
RKH. Misbahul Munir Asya’ari
v MPP : KH. Nuruddin Sholeh Mahmud
Drs. KH. Moh. Nur Hidayat
KH. Rohbini Abd. Latief
v Ka. Dep Diksan Yalmi : Drs. KH. Moh Nur Hidayat
v Koordinator Pengurus : Amiruddin
Syarief, S. Sos.I
v Wa. Koord. Pengurus : : Sya’iruddin
Hazami
v Ka. Bid Kepesantrenan : Ach. Khozairi
Taufiq , S. HI
v Ka. Bid Pendidikan : Abd. Kholiq Syafi’I, S. Sos.I
v Ka. Bid. Ubudiyah : Ach. Zaini Awi
v TU Pesantren : Zainuddin Junaidi, S. Sos.I
v TU Pendidikan : Amiruddin Ali, S. Sos.I
v TU Ubudiyah : Wahid Nur Sufyan
v Staf Kepesantrenan
¨ Koordinator Keamanan : Mahrus Ali
¨ Koordinator Pekerjaan Umum : mam Syafi’i
¨ Koordinator Pendidikan Umum : Aliyono Zuhairi
¨ Kepala Daerah
Sunan Ampel : Abd. Salam Fatz
Sunan Bonang : Badruttamam
Sunan Gunung Jati : Agusyari Faisol
Sunan Drajat : Ach. Bukhori Nasakh
Sunan Muria : Ali Dhofir
Sunan Giri : Mukarrom
Sunan Kalijogo : Syaifuddin, S. Pd
Sunan Kudus : Ach. Jufriyadi
¨ Keamanan Daerah
Sunan Ampel : Musyarrif
Imam Hanafi
Sunan Bonang : Imam Supandi
Rosyidi Rowi
Sunan Gunung Jati : Bahrur Rosi
Abd. Salam
Sunan Drajat : Imam Ghazali
Mukhlis
Sunan Muria : Kurtubi
Abd. Muksin
Sunan Giri : Masnan Hasan
Syamsul Hadi
Sunan Kalijogo : Moh. Rowi
Abd. Muhyi
Sunan Kudus : Muhsiyadi
Shodiq Sholeh
¨
Pekerjaan Umu
(PU)
Perlengkapan : Habiburrahman
Moh. Hurdi
Yasiruddin Arafat
Kebersihan : Mukhlis Kholil
Mabrurusyid
Hamdani Ali
Perairan : Muzammil
Abd. Syukur
Fathul Muhsib
Penerangan : Ach Rifa’i
Ali MAhsus
Zubaidi
v Staf Pendidikan
¨ Kepala Madrasah Aliyah : Amiruddin Syarief, S. Sos.I
¨ Wa. Ka. Madrasah Aliyah : Sya’iruddin Hazami
¨ Kepala Madrasah Tsanawiyah : H. Ro’is Isma’il Madani
¨ Wa. Ka Madrasan Tsanawiyah : Jufryadi
¨ Kepala Madrasah Ibtidaiyah : Agusyairi Faisol
¨ Wa. Ka Madrasa Ibtidaiyah : Utsman Ali
¨ Wali Kelas
II MA : Amiruddin Syarief, S.Sos.i
I MA : Abd. Kholiq Syafi’i, S.Sos.I
III a MTs : Zuhail
III b MTs : Khozairi Taufiq, S.HI
III c Mts : Aliyono Zuhairi
II a MTs : Nur Ro’is Muhammad
II b MTs : Moh. Luthfi Hakim
II c Mts : Ach. Jufriyadi
I a MTs : Sya’iruddin Hazami
I b MTs : Utsman Syam
I c Mts : H. Ro’is Isma’il Madani
VI a MI : Agusyairi Faisol
VI b MI : Utsman Ali
V a MI : Amiruddin Ali
V b MI : Moh. Wadi Hasbullah
IV MI : Mahrus Ali
III MI : Ali Dhofir
¨ Wa. Koord. Madrasah Ilmu Al- Qur’an (MIQ) : Utsman Ali
¨ Sekretaris Madrasah Ilmu Al- Qur’an (MIQ) : Supardi
v Staf Ubudiyah
¨ Ta’mir Masjid
Ketua : Moh. Dahri
Sekretaris : Moh. Ikhwan
Bendahara : Hamdani
¨ Koordinator Penertiban Masjid (PM) : Hasyim
Fa’i
v Manager Unit Cattering Santri (UCS) : Imam
Syafi’I
v Manager KIOM Unit Toko : Abd. Rahman Zain
v Asatidz Non Pengurus : : Rusdiyanto
Moh. Baidhawi
IQRAR SANTRI
“ Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang saya sembah
selain Allah dan saya bersaksis bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah “
1. Saya sebagai
santri akan selalu berupaya untuk memelihara, meningkatkan dan memegang teguh
“TRILOGI SANTRI” yaitu, Iman, Islam dan Ihsan yang telah menjadi dasar dan
pilar agama Islam yang telah dicetuskan langsung oleh Malaikat Jibril sebagai
utusan Allah dihadapan Rosulullah dan para sahabatnya
2. Untuk itu dan
dengan ini pula saya berjanji akan selalu patuh dan taat kepada
peraturan-peraturan pesantren dan pemerintah Republik Indonesia yang
sah dan akan selalu tunduk dengan penuh disiplin kepada pimpinan
3. Saya memilih
Pondok Pesantren “ Miftahul Ulum “ Panyepen sebagai almamater saya dengan
kesadaran dari saya sendiri beserta
keluarga, karena sudah sesuai dengan keadaan saya baik secara historis,
ekonomi, social budaya dan psikologis serta cita-cita saya
4. saya berjanji
akan selalu menuntut ilmu Agama Islam, demi kepentingan Agama, Negara dan
Masyarakat
5. saya berjanji
akan selalu menjungjung tinggi nama baik santri, pesantren dan keluarga
pesantren serta akan selalu menjaga norma-norma Al-akhlaqul karimah dimana saja
dan kapan saja
6. Saya berjanji
akan selalu berbakti dan memenuhi kewajiban saya kepada Agama, Negara dan
Masyarakat serta Orang Tua dengan fikiran atau tenaga
7. Apabila saya
melanggar terhadap janji-janji tersebut, saya siap menerima Ta’zir/Ta’dzib
yaitu tindakan yang sesuai demi memperbaiki Akhlaq /moral saya
JADWAL KEGIATAN SANTRI
No
|
Waktu
|
Jenis Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
Peserta
|
1
|
03.00 - 03.30 WIB
|
Bangun pagi & Sholat Tahajjud
|
Kapdar & Ka. Bid. Ubudiyah
|
Semua santri
|
2
|
03.30 - 04.00 WIB
|
Pembacaan Yasin & Hizbuzzain
|
Ka. Bid. Ubudiyah
|
Semua santri
|
3
|
04.00 - 04.40 WIB
|
Berjama'ah Sholat Shubuh
|
Ka. Bid. Ubudiyah
|
Semua santri
|
4
|
04.40 - 05.30 WIB
|
Pangajian kitab oleh pengasuh/
|
Ka. Bid. Kepesantrenan
|
Kls V MI - II MA
|
Pangajian kitab oleh wali kelas
|
Ka. Bid. Pendidikan
|
Semua santri
|
||
5
|
05.30 - 07.00 WIB
|
Sarapan dan mandi
|
Biro Perairan dan UCS
|
Semua santri
|
Membersihkan lingkungan
|
Biro Kebersihan
|
sesuai jadwal
|
||
6
|
07.00 - 11.15 WIB
|
Sekolah umum & kuliah
|
Kasi Pendidikan Umum
|
Siswa & Mahasiswa
|
Pengajian kitab
|
Kasi Pendidikan Umum
|
Yang tidak sekolah umum
|
||
7
|
11.15 - 12.15 WIB
|
Istirahat, makan, dan mandi
|
Kapdar, UCS, dan Biro perairan
|
Semua santri
|
8
|
12.15 - 12.45 WIB
|
Berjama'ah Sholat Dhuhur
|
Ka. Bid. Ubudiyah
|
Semua santri
|
9
|
12.45 - 13.00 WIB
|
Persiapan masuk madarasah
|
Kepala daerah (Kapdar)
|
Semua santri
|
10
|
13.00 - 13.15 WIB
|
Pembacaan Nadzoman
|
Kepala madrasah
|
Semua murid
|
11
|
13.15 - 14.00 WIB
|
Masuk madrasah (jam I)
|
Wali kelas
|
Semua murid
|
12
|
14.00 - 14.45 WIB
|
Masuk madrasah (jam II)
|
Wali kelas
|
Semua murid
|
13
|
14.45 - 15.00 WIB
|
Istirahat
|
Kepala daerah (Kapdar)
|
Semua murid
|
14
|
15.00 - 15.30 WIB
|
Berjamaah sholat ashar
|
Ka. Bid. Ubudiyah
|
Semua santri
|
15
|
15.30 - 16.15 WIB
|
Masuk madrasah (jam III)
|
Wali kelas
|
Semua murid
|
16
|
16.15 - 16.45 WIB
|
Istirahat
|
Kepala daerah (Kapdar)
|
Semua santri
|
17
|
16.45 - 17.00 WIB
|
Persiapan ke masjid
|
Kepala daerah (Kapdar)
|
Semua santri
|
18
|
17.00 - 17.30 WIB
|
Pembacaan Yasin & Hizbuzzain
|
Ka. Bid. Ubudiyah
|
Semua santri
|
19
|
17.30 - 18.00 WIB
|
Berjamaah Sholat Maghrib
|
Ka. Bid. Ubudiyah
|
Semua santri
|
20
|
18.00 - 19.00 WIB
|
Tadarrus Al- Qur'an
|
Koor. Madrasah Ilmu Alquran (MIQ)
|
Semua santri
|
21
|
19.00 - 19.30 WIB
|
Berjamaah Sholat Isya'
|
Ka. Bid. Ubudiyah
|
Semua santri
|
22
|
19.30 - 20.00 WIB
|
Makan malam
|
Unit catering santri (UCS)
|
Semua santri
|
23
|
20.00 - 22.00 WIB
|
Belajar kelompok (musyawarah)
|
Wali kelas
|
Semua murid
|
24
|
22.00 - 23.00 WIB
|
Belajar asrama/ otodidaktik
|
Kepala daerah (Kapdar)
|
Semua santri
|
25
|
23.00 - 03.00 WIB
|
Istirahat/ tidur malam
|
Kepala daerah (Kapdar)
|
Semua santri
|
Keterangan
1. Penaggung jawab kegiatan keamanan dan ketertiban secara umum adalah
koordinator KAMTIB
|
2. Penanggung jawab kegiatan kepesantrenan secara umum adalah Ka. Bid.
Kepesantrenan
|
3. Penanggung jawab kegiatan pendidikan secara umum adalah Ka. Bid.
Pendidikan Agama
|
4. Penanggung jawab umum kegiatan Pondok Pesantren Miftahul Ulum
Panyepen adalah Koordinator Pengurus
|
BAGAN STRUKTUR
Pengurus Pon.
Pes “Miftahul Ulum”
Panyepen
Palengaan Pamekasan
TAUSIYAH PENGASUH BERKAITAN DENGAN LIBUR/ PULANGANN
SANTRI
1. Santri selama libur hanya dititip kepada orang tuanya,
tetap terkena undang- undang pesantren yang dikontrol oleh Badan Komunikasi
(BADKOM) Yayasan Al- Miftah dan madrasah- madrasah yang telah menjadi ranting
dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen dan apabila melanggar akan
ditindak dua kali lipat
2. Santri baik putra maupun putri tidak boleh menggunakan
dan memiliki HP
3. Tidak boleh menonton TV ke tetangga kecuali di rumah
sendiri, tetapi teratur (yang mendidik dan berfa’idah)
4. Amalan-amalan di pondok pesanren harus tetap diamalkan
(Yasin, Arrohman, al-Waqi’ah, al- Mulk pagi dan sore dan Ayat tiga pulah
setelah sholat Ista’ dan Subuh)
5. Jangan biasakan merokok
6. Santri harus selalu bersikap ramah dan sopan santun
kepada orang tua dan kepada bekas guru, karena guru merupakan orang tua bagi
santrinya, seperti disebut di dalam Hadits
المعلم
في مقام الوالد
7. Santri juga harus beretika terhadap saudara yang lebih
tua, baik laki-laki maupun perempuah. Disebut di dalam Hadits
الاخ
الكبير في مقام الاب * والاخت الكبيرة في
مقام الام
Artinya: Kakak laki-laki kedudukannya sama dengan ayah, dan kakak perempuan
sama dengan kedudukannya ibu
بروا
ابْا كم تبركم اْبنا ئكم
Artinya: berbaktilah kalian peda orang-orang tua kalian niscaya anak-anak
kalian berbakti pada kalian
بسم
الله الرحمن الرحيم
على الاْباء واالاْمها ت والمربيين
والعلماء والزعماء توجيه الاْولاد
Kepada
kaum bapak, ibu, pendidik, ulama, dan tokoh
hendaknya
selalu mengarahkan anak- anak kita untuk:
SIFAT- SIFAT DAN PRILAKU BIRRUL
WALIDAINI SESUAI FIRMAN ALLAH SWT.
|
ظواهر
برالوالدين(قال تعالى ولاتشركوا به شيئا وبالوالدين احسا نا
|
1.
Selalu taat kepada ibu bapak, apa yang diperintahkan kecuali maksiat
|
اطا عة الاْم و الاْب في كل ما ياْ مران
به الا في المعصية
|
2.
Berbicara dengan keduanya dengan halus dan tatkrama
|
مخا طبتها بلطف وادا ب
|
3.
Berdiri dikala keduanya dating
|
النهوض لهما اذا دخلا عليه
|
4.
Mencium tangan keduanya pagi sore dan di setip kesempatan yang dipandang
perlu
|
تقبيل يديهما صباحا ومسائا وفي المناسبات
|
5.
Ikut menjaga kehormatannya, kemuliyaanya, dan harta bendanya
|
المحا فظة غلى سمعتهما وشرفهما وما لهما
|
6.
Selalu menghormatinya dan melakukan apa yang dimintanya
|
اكرامهما واعطاء هما كل ما يطلبا ن
|
7.
Selalu minta petunjuknya dalam setiap pekerjaan dan urusan
|
مشا وتهما في كل الاْعما ل والاْمور
|
8.
Memperbanyak do’a untuk keduanya berikut istighfar
|
الاكثار من الدعاء والاستغفارلهما
|
9.
Apabila keduanya mempunysi tamu maka selalu duduk di dekat pintunya dan
memperhatikan pandangannya barang kali ingin memerintahkan sesuatu secara
isyaroh
|
اذاكان عندهما ضيف فالجلوس بقرب الباب ومقاربة نظرتهما لعلهما ياْ مران
بشيئ خفية
|
10.Melakukan
sesuatu yang menyenangkannya tanpa harus disuruh
|
العمل على ما يسرهما من غير ان ياْ مرا
الولد به
|
11.Tidak
mengeraskan suara berlebih- lebih di hadapannya
|
عدم رفع الصوت عاليا امامهما
|
12.Tidak
memotong pembicaraannya di hadapannya
|
غدم مقاعطهما اْثناء الكلا م
|
13.Tidak
keluar rumah tanpa idzin keduanya
|
عدم الخروج من الدار اذا لم ياْْذنا
|
14.Jangan
mengganggu saat keduanya tidur
|
عدم ازعاجهما اذا كانا نائما
|
15.Jangan
mendahulukan istri dan anak terhadap keduanya
|
عدم تفضيل الزوجة والولد عليهما
|
16.Tidak
mencelanya dikala keduanya melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan
|
عدم لومهما اذا عملا عملا لا يعجبك
|
17 Tidak tertawa di depannya apabila
tidak ada yang pantas ditertawakan
|
عدم الضحك بحضرتهما اذا لم يكن ثمة للضحك
|
18.Tidak
mengambil makanan yang ada di sisinya
|
عدم تناول الطعام مما يليهما
|
19.Tidak
mendahului makan sebelumnya
|
عدم مد اليد الى الطعام قبلهما
|
20.Tidak
tidur/tidur-tiduran, sedangkan keduanya duduk kecuali diidzinkan
|
عدم النوم والاضطجاع وهما جالسان الا اذا
ْاذنا
|
21.Tidak
memanjangkan kedua kaki di depannya
|
عدم مد الرجلين امامهما
|
22.Tidak
mendahuluinya/berjalan di depannya
|
عدم الدخول قبلهما او المشي امامهما
|
23.Segera
menyambut panggilannya apabila dipanggil
|
تلبية ندائهما بسرعة في حال ندائهما
|
24.Menghormati
teman- temannya di kala hidup dan setelah meninggalnya
|
اكرام اْصحابهما في حياتهما وبعد موتهما
|
25.Tidak
berteman dengan siapapun yang tidak berbuat baik kepadanya
|
عدم مصاحبة انسان غير بار بوالديه
|
26.Mendo’akan
untuk keduanya, terutama setelah wafatnya karena keduanya dapat manfaat dari
do’a itu, lebih baik memperbanyk do’a yang dijarkan oleh Allah: “Ampunilah
saya dan kedua orang tua saya, dan kasihanilah keduanya sebagaimana telah
mendidik saya dengan penuh kasih sayang di masa kecil saya:
|
الدعاء لهما ولا سيما بعدالموت فانهماينتفعان
به والاكثار بقوله تعالى: رب اغفرلي ولوالدي وارحمهما كما ربياني صغيرا
|
27.Mengupayakan
pembudayaan anak, selalu menghormati/menghargai kepada yang lebih tua dan
sayang kepada yang lebih muda
|
محاولة التاْ ديب ان يكون الولد موقرا
لمن هو اكبر وراحما لمن هو اْصغر
|
28.Mengupayakan
pembudayaan tidak suka boros tapi tidak kikir
|
محاولة التاْ ديب بعدم الاسراف والتبذير
منذ صغره وليس مقترا
|
29.Mengupayakan
pembudayaan memikul tanggung jawab dengan amanah dan jujur
|
محاولة التاْ ديب بتحمل المسؤ لية
والامانة والصد ق
|
PROFIL DAN SEJARAH SINGKAT
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM DAN
YAYASAN AL MIFTAH
PANYEPEN PALENGAAN PAMEKASAN
MADURA
A. PONDOK PESANTREN MIFTAUHUL
ULUM PANYEPEN
Pondok
Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen berdiri sejak tahun 1827, didirikan oleh RKH.
Nashrudin bin Itsbat di Kampung Panyepen, Desa Poto'an Laok, Palengaan,
Pamekasan - Maduara (11 km dari kota
Pamekasan ke arah Barat Laut). Beliau
mengasuh sendiri selama 82 tahun (1827 - 1909), disamping itu, beliu merintis pula Pondok Pesantren
Banyu Ayu, Pondok Pesantren Sumber Arasy, Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet, di kota Pameaksan,
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyu Putih Kidul Lumajang, Beliau wafat pada
usia kurang lebih 123 tahun pada tahun 1950/1951.
Setelah beliau wafat,
kepemimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen diasuh oleh salah seorang
putra beliau bernama RKH. Shirojuddin, selama kurang lebih 3 tahun (1909-1912),
yang kemudian beliau hijrah ke Pamekasan menjadi pengasuh di Pondok Pesantren
Miftahul Ulum Bettet, selanjutnya kepemimpinan
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen dilanjutkan oleh salah seorang
putra RKH. Nashruddin yang lain bernama RKH. Badruddin, dan beliau mengasuh
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen selama 45 tahun (1912-1957). Mulai 1958
beliau dibantu oleh putra beliau yang
kedua bernama RKH. Moh. Shaleh, sambil lalu belajar pada RKH. Shirajuddin di
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan, dari Panyepen beliau
mengendarai sepeda pancal 3 kali setiap Minggu menempuh jarak 15 km dengan
keadaan jalan magadam saja. Sejak masa –masa beliau, mulai dirintis system
klasikal di tingkat ibtidaiyah.
Pada masa beliau mengasuh di
Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen, beliau juga merintis berdirinya
Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Kebun Baru yang beralamat di desa Kacok Palengaan
(1.5 km dari Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen) dan Pondok Pesantren
Miftauhul Ulum Karang Durin yang beralamat di desa Tlambah Karang Penang
Sampang (15 km dari Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen) ke arah Barat
Laut, disamping beberapa Pondok Pesantren yang dibina bersama alumni di masa
beliau. Di samping itu, beliau giat membangun masjid ke desa–desa, tidak kurang
35 masjid dibangun sebelum beliau wafat dan selalu diisi dengan
kegiatan–kegiatan pengajian secara bergantian.
Menjelang RKH. Badruddin
wafat, pada tahun 1964, kepemimpinan Pondok Pesantren Miftauhul Ulum Panyepen
diserahkan kepada salah seorang menantunya yang bernama RKH. Asy'ari
Bashiruddin dalam 14 tahun (1957-1971) sambil menunggu kepulangan salah seorang
putra dari RKH. Badruddin dari pondok pesantren Sidogiri Pasuruan yang bernama
RKH. Mudatstsir Badruddin yang kemudian menjadi pengasuh pondok pesantren
Miftahul Ulum Panyepen sejak tahun 1971 sampai sekarang .
Sedangkan RKH. Asy'ari
Basyiruddin hijrah ke Kacok Palengaan mengasuh di pondok pesantren Miftahul
Ulum Kebun Baru, di mana setelah beliau wafat karena kecelakaan kendaraan, pesantren ini diasuh oleh putranya
yaitu RKH, A. Mu'afa Asy'ari sejak 1989. Adapun pengasuh Pondok Pesantren
Miftahul Ulum Karang Durin sejak 1960, diserahkan pengasuhannya kepada salah
seorang putranya yaitu RKH. Mohammad Sholeh Badruddin, yang wafat di Panyepen
pada tahun 1996 dan pesantren tersebut selanjutnya diasuh oleh putra pertamanya
RKH. Zaini Sholeh. Sedangkan putra keduanya yaitu RKH. Ahmad Shofi Sholeh
diambil menantu oleh RKH. Moh. Mudatstsir Badruddin yang sejak 1996 ditugas
mengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Krajan Kaliglagah, Sumberbaru - Jember
yang dibina oleh RKH. Moh. Mudatstsir Badruddin sejak 1992 dan sekarang sudah
resmi diserahkan penuh pengasuhannya dan sudah memiliki tingkat SMA. Jumlah
murid saat ini + 750
Laki-Perempuan. Baik RKH. Shofi maupun Istrinya @ sempat belajar di Makkah
selama 4 tahun, sebagaimana pendahulu-pendahulunya; RKH. Sirojuddin, RKH. Moh
Badruddin, RKH. Moh Mudatstsir sama-sama pernah belajar di Makkah Al Mukarromah
sebagai sumber aslinya Islam.
Pada periode sekarang ini,
banyak sekali kemajuan yang dicapai oleh Pondok Pesantren Miftahul Ulum
Panyepen, seperti yang bisa kita lihat sekarang, baik fisik maupun non fisik.
Di antara kemajuan non fisik yang telah dicapai adalah berdirinya pendidikan
lanjutan formal, berupa Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah sebagai pengembangan
dari system wathon ke system klasikal, bahkan pada tahun 1980 dimulai pula SMP
Al Miftah dan pada tahun 1985 SMA Al Miftah, lalu Sekolah Tinggi Agama Islam
Miftahul Ulum (STAIM) Jurusan Dakwah dan Syari'ah sejak 1995 dan Jurusan
Tarbiyah sejak 2007. Semuanya berstatus diakui. Walaupun demikian system salaf,
seperti kuliah kitab kuning, tartil Al Qur an dan system wathon tetap
dipertahankan sebagai upaya melestarikan system dan ciri-ciri halaqoh yang
berlaku sejak Rosulullah SAW. yang sudah tentu memberi barokah dan nuansa
keislaman, keimanan, keihsanan serta keikhlasan yang mendalam seperti terjadi
sejak diresmikannya pesantren yang pertama di dalam Islam oleh malikat Jibril AS.
Hal tersebut sesuai dengan qo'idah ulama'
المحافظة على القديم
الصالح والأخذ بالجديد الأصلاح
Yakni melestarikan system lama yang sudah
mapan, popular dan baik dan melakukan yang baru/modern tapi yang lebih baik.
Pada tahun 1996 dibentuk pula Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesi (ICMI) orsat
pesantren Palengaan Pamekasan yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Sekum
Pusat Dr. ADI SASONO, dan tetap berjalan aktif sampai sekarang. Sejak tahun
2000 dilaksanakan upaya kerjasama dengan Orwil Jawa Timur dalam bentuk bantuan
guru pengajar MIPA Di SMU, dan sejak 2006 telah dibuka SMK Informatika
bekerjasama dengan Institut Tehnologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Menurut
rencana pada tahun 2009/2010 akan dibuka Politehnik Informatika dalam rangka
melanjutkan kerjasana tersebut di dalam upaya penyiapan sumber daya manusia
santri.
Dari segi fisik, tampak
bangunan tembok dari arsitektur modern mulai dari masjid jami' berlantai 2,
Asrama Putra berlantai 1 dan 2, asrama putri, Madrasah dan kampus putra-putri,
perpustakaan, dapur umum dan lain sebagainya.
Sejak Pebruari 1999, beliau dibantu oleh putra
sulungnya, yakni RKH. Badruddin Mudatstsir, dan sudah dapat menyelesaikan
pembangunan 12 kamar mandi putra yang dilengkapi dengan WC. Dan saat ini sedang
melaksanakan pembangunan Madrasah Putri berlantai 2 sebanyak 8 lokal.
Sejak 2001 beliau membuka
pesantren baru di desa Pangerman kec. Ketapang kab. Sampang (Pantai Utara
Madura) atas permintaan dan desakan dari masyarakat setempat, dimana telah
terwujud bangunan masjid berkonsstruksi beton dan asrama santri yang berbentuk
cangkruk, baik untuk putra maupun putri.
Untuk sementara baru
dilaksanakan diniyah ula putra/putri dan pada 2008 insyaallah akan dibuka :
1.
Taman Kanak-kanak Al Miftah, di
bawah Departemen Pendidikan Nasional.
2.
SMP/MTs Al Miftah untuk menampung murid-murid lulusan SD-SD yang banyak
di sekitar komplek pesantren tersebut.
B. YAYASAN
AL MIFTAH
Untuk menunjang operasional kegiatan Pondok Pesantren
Miftahlul Ulum Pnyepen, terutama dalam membadan hukumi segala kegiatan Pondok
Pesantren Miftahul Ulum Panyepen maupun Pondok-pondok Pesantren dan
Madrasah-Madarasah serta masjid-masjid yang kemudian menjadi anggota kegiatan,
dimana meliputi bidang pemeliharaan dan pengembangan waqof, bidang sosial,
bidang pendidikan dan bidang da'wah islamiyah, maka atas inisiatif dari RKH.
Mudatstsir Baduruddin, para sesepuh dan para dewan ahli pesantren, pada tahun
1973 didirikan yayasan yang bernama "YAYASAN AL MIFTAH" bergerak di
bidang waqof, sosial, pendidikan dan da'wah islamiyah.
Adapun realisasi dari masing-masing bidang yang
dikelola oleh yayasan sebagaimana berikut:
1.
Bidang Waqof dan Pembinaan Ibadah.
-
Pensertifikatan tanah waqof Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen
Potoan Laok Palengaan Pamekasan seluas lk 7.5 Ha.
-
Pensertifikatan tanah waqof Masjid Baiturrohman Tretah Palengaan, Masjid
Baiturrohman Banyu Pelle, Masjid Al Hidayah Rekkerrek Palengaan Pamekasan.
-
Pensertifikatan tanah waqof pesantren Miftahul Ulum Jl. Cilik Riwut km.
48 Palangkaraya, Pondok Pesantren Miftahul Ulum Krajan Kaliglagah Sumberbaru
Jember.
-
Pensertifikatan tanah waqof Madrasah Roudlatus Shibyan Sumberbatu Banyu
Pelle Palengaan Pamekasan.
-
Pensertifikatan tanah waqof di dusun Durbugan/Kebun Jeruk, desa
Sempusari, kecamatan Kaliwates Kotatif Jember, seluas lk 3.500 m2.
-
Menangani bimbingan manasik haji bagi ratusan, bahkan ribuan calon
jamaah haji, melanjutkan tradisi sejak zaman Belanda oleh RKH. Nashruddin bin
Itsbat. Mulai dari pelatihan-pelatihan di Madura sampai Bimbingan di perjalanan
dan di Saudi Arabia .
2.
Bidang Pendidikan
·
MI, MTs, MA Miftahul Ulum Panyepen disamping kitab kuning dan ilmu al
qur an.
·
Upaya-upaya pendirian dan kegiatan baru :
-
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Krajan Kaliglagah Sumberbaru Jember, 11
km dari kota
Jatiroto, didirikan pada tanggal 6 Pebruari 1992, sekarang sedang diasuh oleh
putra menantu RKH. Mudatstsir Badruddin bernama RKH. A. Shofi Sholeh.
-
Pembentukan Madrasah Miftahul Ulum Darul Qur an (Persiapan pesantren) di
dusun Wonosari desa Penanggal kecamatan Candipuro Lumajang sejak 1997.
-
Pembangunan Pondok Pesantren Miftahul Ulum (panti asuhan dan non panti)
di Durbugan (yang kemudian disebut juga
Kebun Jeruk) Sempusari Kaliwates , Jember.
-
Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Jl. Cilik Riwut km 48 Palangkaraya
Kalimantan Tengah. Didirikan sejak 18 Desember 1990, diasuh oleh para ustadz
yang ditunjuk oleh yayasan.
-
Pondok Pesantren Miftahus Syakirin Sampit, Kalimantan Tengah, 4,5 km
dari kota
Sampit ke arah Selatan, didirikan pada April 1995 di tanah waqof seluas 1 ha.
Diasuh oleh para ustadz yang ditunjuk oleh yayasan.
-
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Sie Kapitan, MMU Kelurahan Candi I dan
Candi II Kumai, MMU Sungai Tendang, Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kubu, desa
Kubu, Kumai, MMU Kumai Hulu, MMU Pangkalan lima, MMU Batu Blaman, MMU Panggung
Kelurahan Raja. Pondok Pesantren Miftahul Ulum Medangsari Arut Selatan, (bekas
transmigrasi), semua berada di Pangkalanbun Kalimantan Tengah. Semua didirikan
pada bulan April 1990, diasuh oleh yaysan Al Miftah .
-
Saat ini sedang dirintis Pondok Pesantren Miftahul Ulum Pering Kuning,
Sungai Kapitan Kumai, kota
Waringin Barat - Pangkalanbun.
-
Madrasah Roudlatul Athfal dan Madrash Ibtidaiyah Potoan Laok Palengaan
Pamekasan.
-
SLTP Sejak 1980 dan SMA Al Miftah sejak 1985 di Pondok Pesantren
Miftahul Ulum Panyepen dan SMK Infrormatika tahun 2006.
-
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIM) Panyepen Pamekasan
sejak 1995.
-
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Manggis Agung Manggisan, Tanggul Jember
sejak 1991, diasuh oelh KH. A. Bais dan dilanjutkan oleh putranya.
-
Beberapa balai Pendidikan mulai dari TK Sampai dengan MTs. Yang tersebar
di daerah Madura, Jawa Timur, Bandung, Jakarta, Tangerang, maupun di
Kalimantan, yang dikelola oleh alumni dan santri melalui penugasan guru tugas
yang terdiri dari santri senior lulusan Madrasah Aliyah.
-
Pengiriman atau penugasan ratusan ustadz ke pesantren-pesantren dan
Madrasah-madrasah yang berada di bawah naungan yayasan Al Miftah baik di
Madura, Jawa, maupun di Kalimantan .
-
Pelatihan-pelatihan/kursus-kursus keguruan, pidato, lagu-lagu dan tartil
Al qur an, kesenian, kaligrafi, bahasa asing dan lain-lain.
3.
Bidang Sosial
3.1
Sosial Umum
-
Membantu masyarakat yang berminat naik haji dan tidak berpengalaman
mengurus prosedur pendaftaran.
-
Membantu mereka yang kekurangan sedikit-sedikit setor ongkos haji.
-
Memberi pengarahan kepentingan mereka selama di Indonesia dan
Arab Saudi.
-
Pengiriman santri berprestasi ke perguruan tinggi negeri maupun swasta
dan sudah banyak yang menjadi pejabat, seperti camat, kapolres, militer, dan
lain sebagainya.
-
Melaksanakan program transmigrasi, pengarahan warga trans asal
Madura/Jawa bersama pemerintah ke wilayah provinsi Kalimantan Tengah.
-
Penyantunan yatim piatu dan khitanan massal secara berkala.
-
Menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh dan lain-lain, untuk
mereka yang berhak dan penderita musibah bercana alam dan lain sebagainya.
-
Pembentukan cabang-cabang dan perwakilan yayasan di daerah-daerah,
antara lain :
a.
Kalimantan Tengah
-
Kota Madia Palangkaraya menjadi cabang penuh merangkap koordinator
wilayah Kalimantan Tengah.
-
Kota Waringin Timur (Sampit) menjadi cabang penuh.
-
Kerengpange, Kota Waringin Timur menjadi cabang penuh.
-
Muara Teweh Kalimantan Tengah (dalam perintisan).
-
Kampung Baru Katingan II Kalimantan Tengah (dalam perintisan) perwakilan
-
Tumbang Samba Kalimatan Tengah (dalam perintisan) perwakilan.
b.
Jawa Timur
-
Sampang, cabang penuh.
-
Jember cabang penuh.
-
Surabaya cabang penuh.
-
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kaliglagah Sumberbaru Jember
(Perwakilan).
-
Batu Urip Peringgowirawan (Perwakilan Sumberbaru).
-
Probolinggo (persiapan cabang)
3.2 Kegiatan Ekonomi/Sumber Dana
(Sosial Ekonomi)
Pengasuh pesantren atau ketua yayasan Al Miftah disamping bermasyarakat
dan mumpuni di bidang managemen umum, juga mempunyai skill di bidang usah
ekonomi, semua berkat bimbingan yang diperolehnya selama belajar di Pondok
Pesantren Sidogiri Pasuruan selama 11 tahun (1959/1960 – 1979/1971), di mana
sejak 1961 dibimbing langsung oleh ketua umum pengurus Pondok Pesantren
Sidogiri (waktu itu K A. Sa'dullah Nawawi), ditugas menangani ketua merangkap
manager koperasi pesantren sampai 1968. sejak 1964 diberi tugas rangkap sebagai
ketua II pengurus Pondok Pesantren membidangi pendidikan dan pembinaan rohani.
Dan sejak 1968 pula merangkap sebagai guru wali kelas IV MTs./PGA dan sejak
1969 non aktif dari koperasi (hanya sebagai penasehat) mengingat semakin
beratnya tugas.
Maka sejak 1973 setelah 2 tahun mengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum
Panyepen diupayakan peningkatan usaha sumber dana untuk mendanai kegiatan
pendidikan yang semakin meningkat melalui perdagangan, bersama-sama para pengusaha,
alumni senior dengan mendirikan perseroan komandeter yang dikenal kengan CV.
PERSATUAN EFFORT dan bukan koperasi karena citra koperasi pada waktu itu sangat
nigatif. Perlu dicatat disini, waktu itu di pesantren ini belum ada MTs/SMP
kecuali MI (tidak aktif) dan pengajian/wathon. Sedangkan bangunan terdiri dari
cangkruk-cangkruk (kayu dan bambu) yang seringkali mengalami kebakaran.
Sejak kegiatan usaha dagang tersebut, didiriakn 14 lokal di pasar
Polowijo, kota kecamatan Palengaan yang berdiri sampai sekarang, dan 100 %
dikelola oleh para santri, padahal pada dekade 1973 – 1988 pengusaha non
pribuni bercokol tidak kurang dari 22 orang, sekarang sudah tidak ada.
CV. PERSATUAN EFFORT waktu itu aktif bergerak di bidang leveransir,
penyalur dari pada pupuk, minyak tanah (sampai sekarang) dan bahan pokok
lainnya, di samping penyalur kebutuhan kitab-kitab, Al qur an, pelajaran
Madrasah, alat-alat tulis dan lain-lain.
Dan sejak 4 April 1993 dengan yayasan Al Miftah mempelopori pendirian
Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) sebagai badan usaha khusus bagi pesantren
dan lembaga-lembaga yang ada di dalamnya, seperti Ibtidaiyah/SD, MTs/SLTP,
MA/SMA dan Sekolah Tinggi, dewan guru, wali santri, alumni dan santri sendiri.
Sejak 1997 didirikan Unit Baitul Maal Wattamwil/BMT yaitu Simpan Pinjam
Syari'ah dengan modal Rp. 13.000.000,- saat ini omzet BMT ini (BMT Mawaddah)
sudah di atas 1 m. setiap bulan dan terus berkembang.
Hal tersebut bersamaan kepedulian dunia yang mendorong
permerintahan-pemerintahan Negara untuk mengentas kemiskinan dan memperhatikan
pengusaha kecil dan menengah, sedangkan dipihak lain kebetulan SDM-SDM sedah
mulai tumbuh dan siap.
Maka di kabupaten Pamekasan disponsori berdirinya 7 kopontren sekaligus
dan terus berkembang dan kakandepkop kemudian mempercayakan pembinaan 16
kopontren yang ada pada waktu itu kepada Kopontren Al Iqtishod Lil Muamalah
yang berpusat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, sedangkan di
kabupaten Jember dengan bekerjasama dengan Kakandepkop dan segenap jajarannya
bergerak ke pesantren-pesantren sehingga di dalam waktu singkat berdirilah 62
kopontren, di antaranya Kopontren Mitra Muamalah Umat (MIMU) berpusat di Pondok
Pesantren Miftahul Ulum Kaliglagah Sumberbaru Jember. Yang pembentukannya
dihadiri dan disaksikan langsung oleh kakandepkop II Jember, waktu itu yakni
bapak Hakim, SH. Tidak hanya di situ saja, melainkan di kota Sampit Kalimantan
Tengah telah berdiri Kopontren Muamalah Ummat, disponsori oleh yayasan Al
Miftah cabang kota Waringin Timur Sampit dan kini sedang dirintis kopontren di
Kota Waringin Barat dan Palangkaraya.
Berhubungan dengan itu, dipelopori berdirinya Baitul Maal Wattamwil di
Pamekasan dan Jember, namun kegiatan ini tidak bisa dengan gampang dibentuk
karena menyangkut modal, SDM terlatih dan juga amanah.
Sejak Januari 2008 dimulai
pekerjaan Proyek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di desa Yosorati
kecamatan Sumberbaru kabupaten Jember dan sampai saat ini proses
penyelesaian.
4.
Bidang Da'wah
-
Pembentukan majlis-majlis ta'lim di beberapa daerah di pedesaan Madura
dengan menurunkan puluhan aktivis terampil secara rutin.
-
Pengiriman puluhan da'i ke pelosok-pelosok Jawa, Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Timur.
-
Penugasan da'i-da'i professional ke Malaysia untuk membina mental
spiritual tenaga kerja asal Madura, khususnya dan TKI pada umumnya di mana
semua pihak, baik di Malaysia maupun tokoh-tokoh di Madura sama-sama menilai
sangat berhasil dan karenanya mendapatkan dukunangan dan support termasuk dari
tokoh-tokoh asli Melayu.
-
Mengadakan kursus da'wah secara berkala, guna meningkatkan mutu da'wah
dan para da'inya.
-
Pada 2003 didirikan majlis ta'lim Al Haromain di Makkah dan Jeddah, dan
pada Mei 2008 diadakan Reformasi Pengurus dan diperluas jangkauan ta'limnya
sampai di Madinah Al Munawwaroh khusus masyarakat Indonesia . Dilantik 40 Pengurus
baru dibarengi dengan Seminar bertempat di Gedung Nusantara Konsulat Jenderal
RI. dihadiri oleh Duta Besar
RI . di kerajaan Saudi Arabia, 31
Ulama Jawa, Madura, dan Sumatra yang sedang ziyaroh Umroh, serta 700 warga
masyarakat Indonesia.
(قال عمرابن الخطاب رضي الله عنه) لااسلام الا بالجماعة
ولاجماعة الا بالامارة ولاامارة الا بالطاعة
Islam Akan Eksis di Bawah System Kelembagaan yang Legitimate
Telp:03247710789/087850765559/081332220179
RKH.Moh.Mudatstsir
Badruddin RKH.Abd.Majid Mudatstsir
Pengasuh PPMU
Panyepen Pengasuh Muda
Koor.Pengurus Wakil
Koordinator Ka.Bid.Kepesantrenan Ka.Bid.Pend.Agama Ka.Bid.Ubudiyah
TU Pesantren TU
Pendidikan Koor.KAMTIM Koor.Pend.Umum Koor.PU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar